(2) Masdar Bakhtiar
(3) Koesmoyo Ponco Aji
*corresponding author
AbstractArtikel ini menganalisis penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui studi kasus Liu Shen di Kantor Imigrasi Bandung. Subjek memegang ITK indeks C20 untuk pemasangan/perbaikan mesin namun melakukan layanan purnajual yang seharusnya berada pada indeks C19. Penelitian menerapkan pendekatan yuridis-normatif dipadukan studi kasus, menelaah UU No. 6 Tahun 2011 (Pasal 75, 76, 122 huruf a, 102) dan dokumen perkara. Analisis menunjukkan ketidaksesuaian kegiatan dengan maksud izin memenuhi konstruksi penyalahgunaan izin tinggal; deportasi sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian dinilai tepat untuk menghentikan pelanggaran, sedangkan usulan penangkalan dilakukan melalui perpanjangan enam bulanan yang beralasan. Pembahasan menegaskan batas substantif antara C19 (purnajual) dan C20 (pemasangan mesin) pentingnya keputusan tertulis, dan penilaian proporsionalitas antara jalur administratif dan pidana. Artikel merekomendasikan penyelarasan scope of work, edukasi penjamin, dokumentasi bukti yang memadai, serta konsistensi penerapan indeks guna mencegah pelanggaran berulang dan menjaga ketertiban keimigrasian. Temuan ini relevan bagi petugas, penjamin, dan pemangku kepentingan industri di Indonesia. KeywordsPenegakan Hukum, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7053 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7053 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anggrainy, Firda Cynthia. “Imigrasi Tangkap 2 WN Uzbekistan Dan Maroko Terkait Prostitusi Online.” Detik News. ttps://news.detik.com/berita/d-6648857/imigrasi-tangkap-2-wn-uzbekistan-dan-maroko-terkait-prostitusi-online.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020).
Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal. “Informasi Visa Republik Indonesia.” Last modified 2025. www.imigrasi.go.id.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, n.d.
Mirwanto, Tony, Politeknik Imigrasi Asto, and Yudho Kartiko. “Sudut Pandang Deportasi Terhadap Hukum Internasional (Point View of Deportasion on Internasional Law).” Jurnal Abdimas Imigrasi Politeknik Imigrasi 1, no. 2 (2020): 76–95.
Muhlisa, Aisyahnurannisa, and Kholis Roisah. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu ( Overstay ) Pada Warga Negara Asing” 2 (2020): 145–157.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normtif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukun” 8, no. 1 (2014): 134.
Wardana, I Gusti Putu Anom Kresna. “Pencegahan Dan Penangkalan Terhadap Orang Asing Yang Melanggar Peraturan Keimigrasian (Prevention and Deterrence of Foreigners Who Violate Immigration Regulations).” Journal of Law and Border Protection 1, no. 1 (2019): 73–86.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sarah Renata Silitonga, Masdar Bakhtiar, Koesmoyo Ponco Aji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download