Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) (Studi Kasus Liu Shen di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung)
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7053Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Izin Tinggal KunjunganAbstract
Artikel ini menganalisis penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui studi kasus Liu Shen di Kantor Imigrasi Bandung. Subjek memegang ITK indeks C20 untuk pemasangan/perbaikan mesin namun melakukan layanan purnajual yang seharusnya berada pada indeks C19. Penelitian menerapkan pendekatan yuridis-normatif dipadukan studi kasus, menelaah UU No. 6 Tahun 2011 (Pasal 75, 76, 122 huruf a, 102) dan dokumen perkara. Analisis menunjukkan ketidaksesuaian kegiatan dengan maksud izin memenuhi konstruksi penyalahgunaan izin tinggal; deportasi sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian dinilai tepat untuk menghentikan pelanggaran, sedangkan usulan penangkalan dilakukan melalui perpanjangan enam bulanan yang beralasan. Pembahasan menegaskan batas substantif antara C19 (purnajual) dan C20 (pemasangan mesin) pentingnya keputusan tertulis, dan penilaian proporsionalitas antara jalur administratif dan pidana. Artikel merekomendasikan penyelarasan scope of work, edukasi penjamin, dokumentasi bukti yang memadai, serta konsistensi penerapan indeks guna mencegah pelanggaran berulang dan menjaga ketertiban keimigrasian. Temuan ini relevan bagi petugas, penjamin, dan pemangku kepentingan industri di Indonesia.
References
Anggrainy, Firda Cynthia. “Imigrasi Tangkap 2 WN Uzbekistan Dan Maroko Terkait Prostitusi Online.” Detik News. ttps://news.detik.com/berita/d-6648857/imigrasi-tangkap-2-wn-uzbekistan-dan-maroko-terkait-prostitusi-online.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020).
Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal. “Informasi Visa Republik Indonesia.” Last modified 2025. www.imigrasi.go.id.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, n.d.
Mirwanto, Tony, Politeknik Imigrasi Asto, and Yudho Kartiko. “Sudut Pandang Deportasi Terhadap Hukum Internasional (Point View of Deportasion on Internasional Law).” Jurnal Abdimas Imigrasi Politeknik Imigrasi 1, no. 2 (2020): 76–95.
Muhlisa, Aisyahnurannisa, and Kholis Roisah. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu ( Overstay ) Pada Warga Negara Asing” 2 (2020): 145–157.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normtif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukun” 8, no. 1 (2014): 134.
Wardana, I Gusti Putu Anom Kresna. “Pencegahan Dan Penangkalan Terhadap Orang Asing Yang Melanggar Peraturan Keimigrasian (Prevention and Deterrence of Foreigners Who Violate Immigration Regulations).” Journal of Law and Border Protection 1, no. 1 (2019): 73–86.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















