Analisis Diskresi Petugas Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7055Keywords:
Diskresi, Administrasi Negara, Kepastian HukumAbstract
Diskresi merupakan salah satu instrumen penting dalam administrasi negara yang memberi ruang bagi pejabat pemerintahan untuk bertindak ketika peraturan tidak memadai atau menimbulkan kebuntuan. Dalam bidang keimigrasian, kewenangan ini semakin relevan seiring meningkatnya mobilitas global yang menghadirkan tantangan baru seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional. Namun, praktik diskresi kerap menimbulkan polemik karena rawan multitafsir, berpotensi melampaui kewenangan, serta membuka peluang penyalahgunaan. Oleh karena itu, diskresi harus digunakan berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penguatan regulasi, pedoman operasional yang jelas, pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan integritas aparatur menjadi langkah strategis agar diskresi dapat dijalankan secara akuntabel. Dengan tata kelola yang tepat, diskresi tidak hanya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas kebijakan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme adaptif dalam administrasi negara.
References
Ansori, Lutfil. “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2015).
Asmara, Galang. “Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum.” Jurnal Diskresi 1, no. 1 (2022).
Endang, M. Ikbar Andi. “Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2 (2018).
Fendri, Azmi. “Kebebasan Bertindak Pemerintah (Diskresi) Sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Moral Dan Etika.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 3 (2015).
Harun, Nuria Siswi, and Galang Taufani. Hukum Administrasi Negara: Di Era Citizen Friendly. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2018.
Is, Muhamad Sadi, and Kun Budianto. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana, 2021.
Mokat, Jetty Erna Hilda. “Kepemimpinan, Pengambilan Keputusan Dan Diskresi.” Jurnal Administro, 2019. http://ejournal.unima.ac.id/index.php/administro.
Syafril, Rizki, Rika Efrina, Vionanda Aliza Putri, and Yulvia Chrisdiana. “Analisis Wewenang Pemerintah Dalam Negeri Dalam Kuasa Diskresi Administrasi.” JESS (Journal of Education on Social Science) 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.24036/jess.v7i2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (2011).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















