Peninjauan Penangkalan Warga Negara Asing dalam Perspektif Hukum Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7081Keywords:
Penangkalan, Hukum Keimigrasian, Warga Negara Asing, Keamanan Nasional, IndonesiaAbstract
Penangkalan terhadap warga negara asing (WNA) merupakan kebijakan vital dalam hukum keimigrasian Indonesia yang bertujuan menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan langkah pencegahan dan penangkalan bagi WNA yang dianggap dapat mengancam kepentingan negara. Dengan metode normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji implementasi penangkalan sebagai instrumen perlindungan hukum dan menilai efektivitasnya di era globalisasi. Penangkalan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang mengintegrasikan data pelarangan masuk atau keluar bagi WNA di seluruh wilayah perbatasan Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif dalam memitigasi risiko keamanan, termasuk ancaman terorisme, perdagangan manusia, dan pelanggaran izin tinggal, namun terdapat tantangan terkait peningkatan kapasitas pemutakhiran data, koordinasi lintas lembaga, dan pengawasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan kebijakan dan dukungan infrastruktur untuk meningkatkan efektivitas kebijakan penangkalan ini dalam konteks hukum keimigrasian yang dinamis dan untuk memastikan keamanan nasional yang lebih terjaga.
References
Ariski, Iis, Irkhamna Kamalia, Fatikha Nur Nafi Ul’umam, and Chanun Nida’Nabiqoh. “Hakikat Kewarganegaraan Dan Keimigrasian Dalam Tata Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 290–302.
Cekal, Penangkalan, Berdasarkan Klasifikasi, and Hukum Pidana Kuhp. “Reformulasi Hukum Terkait Pencegahan Dan Kejahatan Dan Pelanggaran Sesuai Kitab Undang-Undang” 2, No. 2 (2021).
Dananjaya, Muhammad Brian, and Muhammad Fahri Ramadhan. “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian Sebagai Bentuk Pencegahan Terhadap Peredaran Narkoba Melalui TPI Laut” 6 (2023): 106–113.
Fahmi, Khairul, Beni Kharisma, Indah Nadilla, and Miftahul Fikri. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian , Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020” 6, no. 1 (2022): 48–74.
Ginting, Gindo, Faisal A Rani, and Dahlan Ali. “Pendeportasian Orang Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, no. 4 (2014): 62–68.
Hasan, Alan. “Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Bagi Orang Asing Yang Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal Di Indonesia.” Lex et Societatis III, no. 1 (2015): 5–13.
Jazim, Hamidi, and Charles Cristian. Hukum Keimigrasian : Bagi Orang Asing Di Indonesia. Jakarta ; Sinar Grafika, 2015.
Kaja Jade, Emris Yeverson. “Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Di Perbatasan Negara.” Jurnal Kebijakan Publik 14, no. 3 (2023): 258.
M. Alvi Syahrin, And Rio Restu Prabekti. “ Keabsahan Proses Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pidana Di Area Imigrasi Sebagai Alasan Pencegahan Keluar Wilayah Indonesia: Studi Kasus Ratna Sarumpaet.” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 2, no. 2 (2019): 49–62.
Mayang, Dinda, Panca Wani, and Warisul Ambia. “Strategi Pengawasan Keimigrasian Serta Peran Hukum Keimigrasian Dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara Di Indonesia.” Jurnal Sains Riset 11, no. 1 (2021): 44–56.
Nursanto, Gunawan Ari. “Pemeriksaan Keimigrasian Dalam Perspektif Konvensi Internasional (Imo Fal Convention).” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 2, no. 2 (2019): 23–32.
Sapriyanto. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Visa Kunjungan Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas Ii Tanjung Balai Karimun.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 2 (2020): 174–190.
Syahrin, M Alvi. “Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif - Empiris” (2019): 59–89.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (2011).. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM
Wijaya, Baharudin, and Regar Siregar. “Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian: Evaluasi Pelatihan Untuk PPNS Imigrasi.” Jurnal Keimigrasian dan Kemanan Nasional 15(1), 123 (2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















