Analisis Regulasi dan Tantangan Implementasi Dalam Transaksi Cross-Border E-Commerce di Indonesia
Keywords:
Regulasi, Tantangan Implementasi, Perdagangan Elektronik Lintas Negara, Perdagangan Elektronik, Transaksi ElektronikAbstract
Perkembangan cross-border e-commerce telah menjadi wujud nyata digitalisasi dan pilar penting dalam perdagangan global modern, namun perkembangan ini sekaligus menghadirkan tantangan dalam aspek regulasi dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur transaksi cross-border e-commerce di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional sudah cukup komprehensif dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2025, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, implementasinya menghadapi tantangan signifikan seperti keterbatasan yurisdiksi terhadap pelaku asing, tumpang tindihnya regulasi, minimnya mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara, ketimpangan daya saing UMKM dengan perusahaan global, serta kesenjangan infrastruktur digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerja sama internasional, integrasi kelembagaan nasional, peningkatan infrastruktur digital, serta kebijakan afirmatif untuk pemberdayaan UMKM agar regulasi dapat berjalan efektif dan berkeadilan. Dengan demikian, Indonesia dapat menciptakan ekosistem cross-border e-commerce yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan hukum optimal bagi seluruh pihak.
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Kebijakan perpajakan digital di Indonesia. Jakarta: DJP.
Hidayat, R. (2021). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Dalam Pengaturan Cross-Border E-Commerce. Jurnal Hukum dan Ekonomi Digital, 3(2), 112–118.
Ibrahim, J. (2018). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Perkembangan E-Commerce di Indonesia. Jakarta: Kemendag RI.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, S. (2019). Hukum Perdagangan Internasional dan E-Commerce. Yogyakarta: FH UII Press.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2022). Consumer Protection in E-Commerce. Paris: OECD Publishing.
Paramita, I. (2022). Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce Lintas Batas. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 4(2), 134–142.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, R. (2020). Hukum Perdagangan Elektronik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Susanto, A. (2021). Tantangan Implementasi Regulasi E-Commerce Lintas Batas di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 211–220.
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2023). Global E-Commerce Report 2023. Geneva: UNCTAD.
World Bank. (2023). Digital Economy And E-Commerce Platforms. Washington, DC: World Bank Publications.
World Trade Organization (WTO). (2021). Work Programme on Electronic Commerce: Moratorium on Customs Duties on Electronic Transmissions (WTO Ministerial Decision). Geneva: WTO.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).