(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPerkembangan ekonomi digital global telah menggeser paradigma hukum transaksi bisnis internasional, khususnya dalam ranah perpajakan. Perusahaan multinasional seperti Google, Amazon, Netflix, dan Meta memperoleh keuntungan signifikan di Indonesia tanpa kehadiran fisik, sehingga menimbulkan tantangan terhadap prinsip permanent establishment yang menjadi dasar sistem pajak internasional tradisional. Fenomena ini mendorong lahirnya kebijakan domestik berupa Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui PP No. 80/2019 dan PMK No. 48/2020 yang mewajibkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi digital. Meskipun efektif meningkatkan penerimaan negara, PMSE masih bersifat unilateral, hanya mencakup PPN, dan berpotensi menimbulkan sengketa yurisdiksi serta double taxation. Pada tingkat internasional, OECD/G20 memperkenalkan BEPS 2.0 dengan dua pilar utama: redistribusi hak pemajakan ke negara pasar (Pillar One) dan penerapan global minimum tax sebesar 15% (Pillar Two). Melalui pendekatan normatif-yuridis dengan statute approach, comparative approach, dan conceptual approach, penelitian ini membandingkan efektivitas PMSE Indonesia dengan kerangka BEPS 2.0. Hasil kajian menunjukkan bahwa PMSE memberikan solusi jangka pendek, sementara BEPS 2.0 menawarkan kerangka hukum multilateral yang lebih komprehensif namun menghadapi hambatan implementasi. Oleh karena itu, harmonisasi PMSE dengan BEPS 2.0 menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, mencegah konflik yurisdiksi, serta melindungi kedaulatan fiskal Indonesia. Penelitian ini menegaskan urgensi diplomasi fiskal aktif Indonesia dalam forum internasional dan pembaruan instrumen hukum nasional agar sejalan dengan konsensus global. Dengan demikian, pajak digital internasional tidak hanya menjadi isu fiskal, tetapi juga ujian bagi adaptabilitas hukum transaksi bisnis internasional di era digital. KeywordsPajak Digital; PMSE; BEPS 2.0; Hukum Transaksi Bisnis Internasional; Kedaulatan Fiskal
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7089 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7089 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Avi-Yonah, Reuven S. Advanced Introduction to International Tax Law. Cheltenham: Edward Elgar, 2023.
Dagan, Tsilly. International Tax Policy: Between Competition and Cooperation. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.
Direktorat Jenderal Pajak. Laporan Kinerja DJP 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023.
Grinberg, Itai. “International Taxation in an Era of Digital Disruption: BEPS 2.0 and Beyond.” Georgetown Law Journal, Vol. 108 No. 5 (2020).
Indrayani, Ni Putu Sri. “Digital Economy and International Taxation in Indonesia.” Media Iuris, Vol. 8 No. 2 (2025).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Lang, Michael, dkk. The OECD Multilateral Instrument and Its Relationship with Tax Treaties. Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, 2019.
Mahpudin, Endang. “Digital Tax Reform in Indonesia: Perspective on Tax Policy Development.” Jurnal Indonesia Public Policy & Development, Vol. 8 No. 8 (2024).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
OECD. Addressing Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing, 2013.
OECD. Making Dispute Resolution More Effective – MAP Peer Review Report. Paris: OECD Publishing, 2020.
OECD. Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy. Paris: OECD Publishing, 2021.
OECD. Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy. Paris: OECD Publishing, 2020.
OECD. Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Global Anti-Base Erosion (GloBE) Proposal, Public Consultation Document. Paris: OECD Publishing, 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Surya Tjandra. Hukum Pajak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Vann, Richard. “Taxing the Digital Economy.” World Tax Journal, Vol. 11 No. 2 (2019).
Vogel, Klaus. On Double Taxation Conventions. Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Christopher Howard Wonohadidjojo, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download