(2) Devina Yuka Utami
(3) Masdar Bakhtiar
*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas urgensi harmonisasi antara penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pencari suaka di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian sering kali dihadapkan pada dilema antara kepentingan kedaulatan negara dan kewajiban kemanusiaan, khususnya terkait prinsip non-refoulement yang melarang pemulangan pencari suaka ke negara asalnya apabila berisiko mengalami penganiayaan. Permasalahan ini semakin kompleks karena ketiadaan regulasi nasional yang secara komprehensif mengatur status pencari suaka dan pengungsi. Indonesia selama ini hanya mendasarkan mekanisme penanganan pengungsi pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, yang masih terbatas pada aspek administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis deskriptif-argumentatif. KeywordsKeimigrasian, Hak Asasi Manusia, Pencari Suaka
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7092 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7092 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agus Kurniawan. “Peran Lembaga Kejaksaan Untuk Mengatasi Kendala Yuridis Dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM Berat.” Journal of Judicial Review (2020).
Chrisbiantoro. “Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.” Ius Facti (2022).
Mumtazinur. “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus : Pelanggaran HAM Berat Untuk Bekas Negara Yugoslavia.” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial (2019).
Nugroho, Andito, and Muntasya Tajmahal. “Upaya Penegakan Pelanggaran HAM Berat Di Masa Lampau Berbasis Lembaga Independen.” Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues (2022).
Nurani, Risma Sri. “Aktualisasi Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Iman dan Spiritualitas (2022).
Saputra, Ozi, and Surajiman Surajiman. “Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) Berat Dalam Politik Hukum Di Indonesia: Studi Kasus Timor Timur.” Journal Of Islamic And Law Studies (2021).
Siringoringo, Poltak. “Implementasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia.” Jurnal Hukum tô-râ (2016).
Toweula, A. “Perbandingan Proses Peradilan Pelanggaran Ham Berat Dengan Tindak Pidana Umum Di Indonesia.” Lex Administratum (2022).
Wibowo, Wahyu, and Yusuf Setyadi. “Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Ham Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, Dan Abepura.” Journal Of Islamic And Law Studies (2021).
Winarti, Teti. “Hukum Dalam Bentuk Kompensasi Bagi Korban Pelanggaran Ham Berat Dari Perspektif UU No 26 Tahun 2000.” Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies (2021)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Tesalonika Gloria Silalahi, Devina Yuka Utami, Masdar Bakhtiar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download