Perlindungan Hukum bagi Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Internasional Melalui Mekanisme Arbitrase Internasional
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7206Keywords:
Transaksi Bisnis, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, EfektivitasAbstract
Dalam era globalisasi ekonomi, transaksi bisnis internasional berkembang pesat seiring meningkatnya interaksi ekonomi lintas negara. Dinamika ini memunculkan potensi sengketa antar pelaku usaha dari berbagai yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, netral, dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Salah satu mekanisme yang paling banyak digunakan adalah arbitrase internasional, yang menawarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan sifat final, mengikat, serta diakui secara internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase internasional dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam transaksi bisnis internasional.
References
Born, Gary B. (2021). International Commercial Arbitration. Kluwer Law International. Black, Henry Campbell. (2018). Black’s Law Dictionary. 11th Edition. Thomson Reuters.
Gary B. Born. (2021). International Commercial Arbitration. Kluwer Law International.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
Rahmadi, Usman. (2013). Pilihan Forum Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Rajawali Pers.
Redfern, Alan & Hunter, Martin. (2015). Law and Practice of International Commercial Arbitration. Oxford University Press.
Schroeter, Ulrich G. (2020). Digital Trade Law: The Role of Electronic Communications in International Commercial Law. Oxford University Press.
Siregar, M. (2018). “Perlindungan Hukum dalam Arbitrase Internasional dan Pelaksanaannya di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
UNCITRAL. (1980). United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















