Tantangan dan Peluang Reformasi Citra Penegakan Hukum di Indonesia: Menuju 2025 yang Transparan dan Akuntabel
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7233Keywords:
Penegakan Hukum, Citra Publik, Transparansi, Akuntabilitas, Reformasi Hukum, Indonesia 2025Abstract
Penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Namun, citra penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa rendahnya kepercayaan publik, praktik korupsi, lemahnya mekanisme akuntabilitas, serta maraknya laporan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat. Kondisi ini berdampak langsung pada legitimasi institusi hukum dan efektivitas pelaksanaan keadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan struktural dan kultural yang dihadapi penegak hukum, sekaligus mengidentifikasi peluang perbaikan menuju tahun 2025. Metode yang digunakan adalah kajian literatur, analisis regulasi, serta telaah laporan lembaga pengawas dan survei publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi berbasis teknologi, penguatan mekanisme pengawasan independen, serta reformasi etika dan budaya kelembagaan merupakan peluang strategis untuk memulihkan citra penegakan hukum. Selain itu, komunikasi publik yang efektif dan partisipasi masyarakat sipil menjadi faktor kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat. Dengan implementasi langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia mampu memperkuat legitimasi hukum dan mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
References
Arief, B. N. (2016). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Dinamika Hukum, 16(3), 279–290.
Asshiddiqie, J. (2012). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hiariej, E. O. S. (2015). Penegakan hukum di Indonesia: Antara harapan dan realitas. Mimbar Hukum, 27(1), 1–12.
Mahfud, M. D. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2014). Legal culture and law enforcement in Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 3(1), 1–15.
Muladi. (2002). Hak asasi manusia: Politik, hukum, dan implementasinya. Bandung: Refika Aditama.
Nugroho, H. (2020). Kemandirian dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 234–256.
Puspitawati, D. (2018). Krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum: Sebuah analisis sosiologis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(4), 601–624.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam jagat ketertiban. Bandung: UKI Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















