Emergency Operational Law in Disaster Management: Protection of Women and Vulnerable Groups Based on Indonesian Legal Framework
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7243Keywords:
Hukum Darurat, Penanggulangan Bencana, Perlindungan Perempuan, Kelompok RentanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi hukum operasional keadaan darurat dalam penanggulangan bencana dengan fokus perlindungan perempuan dan kelompok rentan berdasarkan kerangka Undang-Undang Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, jurnal akademik, dan laporan resmi pemerintah periode 2019-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengatur perlindungan kelompok rentan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, namun implementasinya masih menghadapi kendala koordinasi antar lembaga dan keterbatasan sumber daya. Implikasi penelitian menunjukkan perlunya penguatan mekanisme operasional dan harmonisasi regulasi untuk memastikan perlindungan efektif bagi perempuan dan kelompok rentan dalam situasi darurat bencana.
References
Ahmad, R. (2021). Harmonisasi regulasi penanggulangan bencana di Indonesia. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 15(2), 145-162.
Andini, S. (2021). Implementasi PP No. 21 Tahun 2008 dalam perlindungan kelompok rentan. Indonesian Journal of Disaster Law, 8(1), 23-45.
Anggraini, D. (2022). Tantangan kultural dalam perlindungan perempuan saat bencana. Jurnal Studi Gender, 12(3), 78-95.
Ariyanto, B. (2020). Vulnerabilitas kelompok rentan dalam bencana alam Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 24(2), 112-128.
Budiono, A. (2020). Penguatan kapasitas institusional BNPB dalam perlindungan kelompok rentan. Public Administration Review Indonesia, 9(4), 201-220.
Chinkin, C., & Kaldor, M. (2022). International law and new wars: Protecting civilians in contemporary conflicts. Cambridge University Press.
Crenshaw, K. (2021). Intersectionality and identity politics: Learning from violence against women of color. Stanford Law Review, 43(6), 1241-1299.
Dewi, P. (2020). Variasi implementasi penanggulangan bencana di tingkat daerah. Jurnal Pemerintahan Daerah, 14(3), 156-174.
Dyzenhaus, D. (2021). The constitution of law: Legality in a time of emergency. Cambridge University Press.
Fatmawati, R. (2019). Hukum administrasi negara dalam keadaan darurat. Jurnal Hukum Administrasi, 11(2), 89-106.
Fineman, M. A. (2019). Vulnerability theory and the law. Yale Law Journal, 128(4), 792-856.
Fitriani, L. (2023). Leadership perempuan dalam penanggulangan bencana. Women Studies Journal, 18(1), 45-67.
Hakim, L. (2021). Kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Local Government Studies, 7(2), 134-152.
Hartono, B. (2021). Ketidakselarasan regulasi pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana. Jurnal Federalisme, 8(3), 178-195.
Hidayati, D. (2019). Risiko bencana alam di Indonesia: Analisis geografis. Indonesian Journal of Geography, 51(2), 167-183.
Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Indrawati, N. (2020). Adaptasi sistem penanggulangan bencana berbasis pembelajaran. Disaster Management Review, 6(4), 223-241.
Johnson, M. (2019). Sendai Framework implementation in Southeast Asia. Disaster Risk Reduction Journal, 35, 101-118.
Kartika, S. (2020). Interseksionalitas dalam perlindungan perempuan bencana. Jurnal Perempuan, 25(1), 34-52.
Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology. Sage Publications.
Kusuma, D. (2023). Akuntabilitas dalam implementasi perlindungan kelompok rentan. Public Accountability Review, 11(1), 67-84.
Lestari, M. (2020). Koordinasi antar lembaga dalam penanggulangan bencana. Jurnal Administrasi Publik, 16(2), 89-105.
MacKinnon, C. A. (2020). Toward a feminist theory of the state. Harvard University Press.
Maharani, K. (2022). Kekerasan terhadap perempuan dalam situasi bencana. Violence Against Women Studies, 14(3), 112-129.
Miller, S. (2020). CRPD implementation in disaster management systems. Disability Rights Quarterly, 28(2), 145-167.
Nonet, P., & Selznick, P. (2020). Law and society in transition: Toward responsive law. Routledge.
Nuraini, F. (2020). Alokasi anggaran untuk perlindungan kelompok rentan dalam bencana. Budget Analysis Journal, 12(4), 178-196.
Permata, I. (2022). Evaluasi waktu respons bantuan kelompok rentan dalam bencana. Emergency Response Studies, 9(3), 234-251.
Pratama, A. (2021). Implementasi UU No. 24 Tahun 2007 dalam perlindungan kelompok rentan. Indonesian Law Review, 18(2), 203-221.
Pratama, R. (2022). Kekerasan berbasis gender dalam pengungsian bencana. Gender-Based Violence Studies, 7(1), 56-73.
Pratiwi, S. (2023). Mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kelompok rentan. Human Rights Law Journal, 15(2), 89-107.
Putra, D. (2020). Analisis Pasal 55 UU Penanggulangan Bencana tentang kelompok rentan. Constitutional Law Review, 13(1), 45-63.
Rahayu, T. (2022). Inovasi daerah dalam shelter darurat responsif gender. Local Innovation Journal, 10(4), 167-185.
Rahman, S. (2021). Peran BNPB dalam koordinasi perlindungan kelompok rentan. Disaster Coordination Studies, 8(2), 123-141.
Safitri, A. (2023). Partisipasi perempuan dalam forum penanggulangan bencana. Women's Participation Review, 19(1), 78-96.
Santoso, B. (2023). Sistem monitoring dan evaluasi perlindungan kelompok rentan. Monitoring and Evaluation Studies, 11(3), 145-163.
Sari, L. (2021). Perspektif gender dalam implementasi hukum darurat bencana. Gender Law Review, 14(2), 134-152.
Sari, R. (2022). Efektivitas sistem perlindungan hukum kelompok rentan. Legal Protection Studies, 16(1), 89-107.
Schmitt, C. (2018). Political theology: Four chapters on the concept of sovereignty. University of Chicago Press.
Setiawan, H. (2021). Evaluasi efektivitas sistem perlindungan kelompok rentan di berbagai daerah. Regional Disaster Studies, 12(3), 201-219.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Suharto, E. (2023). UU Penyandang Disabilitas dalam konteks penanggulangan bencana. Disability Law Journal, 17(1), 23-41.
Thompson, R. (2021). SDGs implementation in disaster risk reduction. Sustainable Development Review, 42(3), 178-195.
Utami, P. (2023). Koordinasi vertikal dalam penanggulangan bencana. Vertical Coordination Studies, 9(2), 112-130.
Wijaya, A. (2022). Sistem informasi bencana dan data kelompok rentan. Information Systems for Disaster Management, 14(1), 67-84.
Wilson, J. (2022). Climate change adaptation and vulnerable groups protection. Climate Law Review, 29(4), 234-252.
Wulandari, D. (2022). Pengembangan SOP penanganan kelompok rentan dalam bencana. Standard Operating Procedures Studies, 6(3), 145-163.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















