Sosialisasi Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kabupaten Rokan Hilir
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7245Keywords:
Pencegahan, Perlindungan Korban, UU PKDRTAbstract
Kegiataan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang kami lakukan di Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025. Sosialisasi tersebut merupakan wujud dari Tri Darrma Perguruan tinggi yang selalu diberikan kepada masyarakat. Tujuan sosialisasi pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam sosialisasi diberikan pengetahuan tentang bahaya dari kekerasan rumah tangga berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang dampak kekerasan, pencegahan, perlindungan hak korban, dan cara melaporkan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat diikuti dengan antusias masyarakat melalui tanya jawab atau diskusi perihal materi kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman bagi pelaku kekerasan. Dijelaskan dalam UU (PKDRT) dalam Pasal 2 lingkup rumah tangga yang dilindungi “ a) suami, istri, dan anak; b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada point a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut”. Kegiataan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, harapan dari masyarakat atau peserta dapat dilakukan berkelanjutan agar masyarakat semakin memperoleh pengetahuan hukum tentang UU PKDRT.
References
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543
Hairus, Hadiwinata, K., Muslim, S., Murtono, A., & Komarudin, A. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bagi Ibu-Ibu PKK Kelurahan Madyopuro Kota Malang. JPM: Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(2), 605–610.
Hanjani, V. P., Suyanto, S., & Purwanti, T. (2023). Penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Kota Semarang Dalam Rangka Mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Tpb) Nomor 4 Tentang Kesetaraan Gender. Harmoni: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 77–81. https://doi.org/10.14710/hm.7.2.77-81
Hurriyati, D., Diego Miranda, M., & Laili, R. (2024). Penangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 2628–2633. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3279
Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU RI No.23 Tahun 2004, 1–25.
Rizal, S. S., & Ma’arif, M. S. (2024). PKM Penyuluhan Hukum terhadap Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di KUA Kraksaan. JIPITI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 44–50.
Sari, I., Selamat Lumban Gaol, & Ardison Asri. (2025). Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Jurnal Bakti Dirgantara, 2(1), 59–64. https://doi.org/10.35968/k712wt57
Undang-Undang HAM. (1999). Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45.
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70
Yudha Bramantyo, R. (2024). Mengenal Dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Understanding and Preventing Domestic Violence: Legal Education On Domestical Violence. Pengabdian Kepada Masyrakat, 2(1), 61–72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















