Analisis Yuridis Atas Sidang Pertama Kasus Pembakaran Dengan Unsur Kesengajaan: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7285Keywords:
Tindak Pidana, Pembakaran, Pembacaan DakwaanAbstract
Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap pelaksanaan sidang pertama dalam kasus tindak pidana pembakaran dengan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa Yohanes Fery Susanto di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris melalui teknik observasi langsung terhadap jalannya persidangan. Fokus utama adalah menilai kesesuaian proses awal persidangan, khususnya pada tahap pembacaan dakwaan, klarifikasi identitas terdakwa, serta penerapan asas-asas dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, analisis dilakukan dengan menggunakan teori pembuktian, teori pemidanaan, dan teori negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sidang berlangsung tertib dan terdakwa bersikap kooperatif, proses pembuktian belum sepenuhnya berjalan karena belum hadirnya saksi. Hal ini menunjukkan pentingnya kehadiran alat bukti lain guna memenuhi syarat minimal pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini juga menegaskan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus terwujud dalam setiap tahapan persidangan.
References
Abdullah, S. (2021). Judicial Activism. Deepublish.
Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 3982-3991.
Liewarnata, H. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Majelis Hakim atas Kelalaian Memutuskan Perkara Tipikor Berakibat Menghukum Orang yang Ternyata Tidak Bersalah (Studi pada Putusan No. 1133 PK/Pid. Sus/2023) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Maulani, S. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Komparatif Putusan Nomor 7/Pid. B/2021/PN Kng, Putusan Nomor 9/Pid. B/2024/PN Cbn dan Putusan Nomor 170/Pid. B/2021/PN Idm) (Doctoral dissertation, Universitas Kuningan).
Rizkia, N. D. (2025). Buku Hukum Acara Pidana. Penerbit Widina.
Selfianus Laritmas, S. H., & Ahmad Rosidi, S. H. (2024). Teori-teori Negara Hukum. Prenada Media.
Sofyan, A. M., & Sh, M. H. (2020). Hukum Acara Pidana. Prenada Media.
Triantono, T., & Marizal, M. (2021). Parameter keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Justitia et Pax, 37(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















