Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bake N Grind yang Mengalami Kerugian Akibat Klaim Gluten Free Palsu Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Melly Yunandita Emaniar Universitas Jember, Indonesia
  • Nuzulia Kumala Sari Universitas Jember, Indonesia
  • halif Halif Universitas Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7332

Keywords:

Klaim Palsu Produk, Perlindungan Konsumen, Asas Kepastian Hukum

Abstract

Kasus Bake n Grind yang viral terkait klaim produk “gluten free” yang tidak benar menimbulkan perhatian publik mengenai pentingnya kepatuhan produsen terhadap prinsip hukum dan transparansi informasi. Penelitian ini membahas kasus tersebut melalui perspektif asas kepastian hukum, yang menekankan bahwa hukum harus jelas, tegas, dan konsisten sehingga hak dan kewajiban produsen dan konsumen terlindungi. Analisis mencakup tanggung jawab Bake n Grind dalam bentuk perdata, administratif, moral/etis, dan potensi pidana, serta upaya penyelesaian yang telah dilakukan melalui klarifikasi, komunikasi dengan konsumen, dan pengawasan BPOM. Hasilnya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap asas kepastian hukum sangat penting untuk melindungi konsumen, menjaga reputasi produsen, dan menegakkan standar hukum dalam industri pangan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi produsen untuk selalu menyediakan informasi yang akurat dan jujur mengenai produk yang ditawarkan.

References

(FARE), Food Allergy Research and Education. Egg Allerfy. 2023. https://www.foodallergy.org/living-food-allergies/food-allergy-essentials/egg-allergy (accessed Oktober 16, 2025).

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum . Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Clinic, Cleveland. Plant-Based Diet. 2023. https://my.clevelandclinic.org/health/diseases/21837-plant-based-diet (accessed Oktober 16, 2025).

Clinic, Mayo. Stevia: It Is Safe? 2022. https://www.mayoclinic.org/healthy-lifestyle/nutrition-and-healthy-eating/expert-answers/stevia/faq-20058576 (accessed Oktober 16, 2025).

Efendi, Dyah Octorina Susanti dan A'an. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Foundation, Celiac Disease. What is Gluten? 2023. https://celiac.org/about-celiac-disease/what-is-gluten/ (accessed Oktober 16, 2025).

Health, Harvard T.H. Chan School of Public. Dairy and Health. 2022. https://www.hsph.harvard.edu/nutritionsource/dairy/ (accessed Oktober 16, 2025).

Juldin Latama, Nirwan Junus, Mellisa Towadi, dan Nurul Fazri Elfikri. "Tanggungjawab Pelaku Usaha Bagi Konsumen Terhadap Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen." Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Vol. 2 No. 1, 2024: 216.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Rahmayunita, Husna. Bake n Grind Beroperasi Sejak Kapan? Klaim Gluten Free Palsu, Owner Bakery Disorot Tajam. Oktober 10, 2025. https://www.suara.com/lifestyle/2025/10/10/121233/bake-n-grind-beroperasi-sejak-kapan-klaim-gluten-free-palsu-owner-bakery-disorot-tajam (accessed Oktober 16, 2025).

Ramdani, Lintang Bundayanti, dan Ikhwan Aulia Fattahillah. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Minimarket Yang Mengalami Kerugian Akibat Kesalahan Pencantuman Harga Barang." Varian Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 4 No. 2, 2023: 97.

Society, American Vegan. What Is Veganism? 2021. https://www.americanvegan.org/what-is-vegan/ (accessed Oktober 16, 2025).

Syamsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tnetang Perlindungan Konsumen. n.d.

Wulandira, Anisa. "Sistem Pembelian Kredit Untuk Food And Beverage Pada Best Western Plus Hotel Kemayoran." Akrab Juara: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 2023.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Emaniar, M. Y., Sari, N. K., & Halif, halif. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bake N Grind yang Mengalami Kerugian Akibat Klaim Gluten Free Palsu Dalam Perspektif Kepastian Hukum. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 1505–1512. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7332

Citation Check