(2) Austin Prayogo
(3) Feili Lim
*corresponding author
AbstractPeradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk sebagai sarana kontrol yudisial atas keputusan maupun tindakan administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Permasalahan utama yang sering muncul adalah praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, baik dalam bentuk keputusan yang menyimpang dari hukum maupun tindakan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Artikel ini menelaah sejauh mana putusan PTUN efektif dalam memperbaiki praktik tersebut, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif serta penelusuran terhadap beberapa putusan relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PTUN secara normatif mampu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, efektivitas riil putusan masih menghadapi kendala implementasi akibat budaya birokrasi yang resisten serta lemahnya instrumen penegakan pasca-putusan. KeywordsPTUN, Penyalahgunaan Kewenangan, Efektivitas Putusan, Kontrol Yudisial
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.7427 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.7427 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
Budiartha, I.N.P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
Hadjon, P.M., et al. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Indrati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Metode, dan Teknik Pembuatannya. Kanisius, Yogyakarta.
Irianto, S. (2017). Efektivitas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Prenadamedia Group, Jakarta.
Kusnadi, M. (2019). Hukum Acara PTUN: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.
Manan, B. (2015). Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dalam Negara Hukum Indonesia. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Marbun, S.F. (2005). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Ridwan, H.R. (2022). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
Santoso, B. (2018). Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Refika Aditama, Bandung.
Siahaan, M. (2016). Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika, Jakarta.
Wicaksono, A. (2020). Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara. Setara Press, Malang.
Widodo, E. (2019). Implementasi Putusan PTUN dalam Perkara Izin Usaha. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 245-262.
Yusuf, M. & Haryono, T. (2021). Efektivitas Eksekusi Putusan PTUN di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 33(1), 115-130.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Moody Rizqy Syailendra Putra, Austin Prayogo, Feili Lim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download