Efektivitas Putusan PTUN dalam Mengoreksi Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan

Authors

  • Moody Rizqy Syailendra Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Austin Prayogo Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Feili Lim Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.7427

Keywords:

PTUN, Penyalahgunaan Kewenangan, Efektivitas Putusan, Kontrol Yudisial

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk sebagai sarana kontrol yudisial atas keputusan maupun tindakan administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Permasalahan utama yang sering muncul adalah praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, baik dalam bentuk keputusan yang menyimpang dari hukum maupun tindakan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Artikel ini menelaah sejauh mana putusan PTUN efektif dalam memperbaiki praktik tersebut, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif serta penelusuran terhadap beberapa putusan relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PTUN secara normatif mampu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, efektivitas riil putusan masih menghadapi kendala implementasi akibat budaya birokrasi yang resisten serta lemahnya instrumen penegakan pasca-putusan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.

Budiartha, I.N.P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.

Hadjon, P.M., et al. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Indrati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Metode, dan Teknik Pembuatannya. Kanisius, Yogyakarta.

Irianto, S. (2017). Efektivitas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Prenadamedia Group, Jakarta.

Kusnadi, M. (2019). Hukum Acara PTUN: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.

Manan, B. (2015). Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dalam Negara Hukum Indonesia. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Marbun, S.F. (2005). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty, Yogyakarta.

Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.

Ridwan, H.R. (2022). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.

Santoso, B. (2018). Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Refika Aditama, Bandung.

Siahaan, M. (2016). Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika, Jakarta.

Wicaksono, A. (2020). Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara. Setara Press, Malang.

Widodo, E. (2019). Implementasi Putusan PTUN dalam Perkara Izin Usaha. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 245-262.

Yusuf, M. & Haryono, T. (2021). Efektivitas Eksekusi Putusan PTUN di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 33(1), 115-130.

Downloads

Published

2025-11-15

How to Cite

Syailendra Putra, M. R., Prayogo, A., & Lim, F. (2025). Efektivitas Putusan PTUN dalam Mengoreksi Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 1475–1480. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.7427

Issue

Section

Articles

Citation Check