Efektivitas Putusan PTUN dalam Mengoreksi Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.7427Keywords:
PTUN, Penyalahgunaan Kewenangan, Efektivitas Putusan, Kontrol YudisialAbstract
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk sebagai sarana kontrol yudisial atas keputusan maupun tindakan administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Permasalahan utama yang sering muncul adalah praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, baik dalam bentuk keputusan yang menyimpang dari hukum maupun tindakan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Artikel ini menelaah sejauh mana putusan PTUN efektif dalam memperbaiki praktik tersebut, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif serta penelusuran terhadap beberapa putusan relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PTUN secara normatif mampu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, efektivitas riil putusan masih menghadapi kendala implementasi akibat budaya birokrasi yang resisten serta lemahnya instrumen penegakan pasca-putusan.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
Budiartha, I.N.P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
Hadjon, P.M., et al. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Indrati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Metode, dan Teknik Pembuatannya. Kanisius, Yogyakarta.
Irianto, S. (2017). Efektivitas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Prenadamedia Group, Jakarta.
Kusnadi, M. (2019). Hukum Acara PTUN: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.
Manan, B. (2015). Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dalam Negara Hukum Indonesia. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Marbun, S.F. (2005). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Ridwan, H.R. (2022). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
Santoso, B. (2018). Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Refika Aditama, Bandung.
Siahaan, M. (2016). Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika, Jakarta.
Wicaksono, A. (2020). Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara. Setara Press, Malang.
Widodo, E. (2019). Implementasi Putusan PTUN dalam Perkara Izin Usaha. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 245-262.
Yusuf, M. & Haryono, T. (2021). Efektivitas Eksekusi Putusan PTUN di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 33(1), 115-130.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















