Urgensi Reformasi Konstitusi dalam Menghadapi Dinamika Demokrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.7445Keywords:
Konstitusi, Reformasi Konstitusi, Demokrasi, UUD 1945Abstract
Konstitusi merupakan landasan utama dalam mengatur penyelenggaraan negara sekaligus menjaga keberlangsungan demokrasi. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pascareformasi, masih tampak berbagai persoalan seperti tidak maksimalnya fungsi checks and balances, maraknya praktik politik dinasti, serta munculnya kecenderungan konsentrasi kekuasaan. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya reformasi konstitusi agar lebih responsif terhadap dinamika demokrasi modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara. Hasil kajian menegaskan bahwa reformasi konstitusi menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat prinsip kedaulatan rakyat, menjamin perlindungan hak-hak konstitusional, dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, serta akuntabel.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, Ni’matul. (2021). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Indrayana, Denny. (2018). “Urgensi Amandemen Konstitusi dalam Sistem Demokrasi Modern.” Jurnal Tata Negara, 12(1).
Kusnardi, Moh., & Ibrahim, Harmaily. (2020). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: UI Press.
Mahfud MD, Moh. (2019). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Susanti, Bivitri. (2020). “Reformasi Konstitusi dan Dinamika Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Yuliandri. (2019). “Konstitusi sebagai Living Document dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi, 16(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















