(2) Aliya Metta Wijaya
(3) Shifa Rachmadani
(4) Moody Rizqy Syailendra Putra
*corresponding author
AbstractPolitik anggaran memiliki posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena menyangkut pengelolaan keuangan negara serta pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Akan tetapi, praktik politik anggaran sering menghadapi kendala, seperti dominasi eksekutif, tarik-menarik kepentingan legislatif, dan lemahnya prinsip checks and balances. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik politik anggaran. Fokus penelitian diarahkan pada pembatasan kewenangan teknis DPR, kewajiban negara dalam memenuhi alokasi anggaran pendidikan, serta perubahan pola perundingan politik. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis putusan MK, antara lain Putusan No. 35/PUU-XI/2013 dan Putusan No. 011/PUU-III/2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK berimplikasi signifikan, khususnya dalam mempertegas pembagian kewenangan antara eksekutif dan legislatif, memperkuat kewajiban negara terhadap hak-hak konstitusional warga, serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, MK juga memperkuat prinsip checks and balances dalam hubungan antarlembaga negara maupun antara negara dengan warga negara. Namun, masih terdapat tantangan berupa risiko judicialisasi politik anggaran dan keterbatasan dalam implementasi putusan. Kesimpulannya, MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga akuntabilitas politik anggaran di Indonesia. KeywordsMahkamah Konstitusi, Politik Anggaran, Checks and Balances, Kewajiban Negara
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7451 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7451 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta.
Bagir Manan. (2003). DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. FH UII Press, Yogyakarta.
Bagir Manan. (2010). “Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 431.
Bivitri Susanti. (2010). Politik Hukum Anggaran di Era Reformasi. PSHK, Jakarta.
Bivitri Susanti. (2013). “Judicialisasi Politik Anggaran dalam Putusan MK.” Jurnal Konstitusi, 10(4), 612.
Chaniago, A. A. (2001). Gagalnya Pembangunan: Kajian Ekonomi Politik terhadap Akar Krisis Indonesia. LP3ES, Jakarta.
Huda, N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.
Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Laporan Tahunan. Mahkamah Konstitusi RI.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 tentang Anggaran Pendidikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Keuangan Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang Dana Desa.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Sumber Daya Alam.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan DPR dalam Anggaran.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Cathabell Virginia Fernanda Widjaja, Aliya Metta Wijaya, Shifa Rachmadani, Moody Rizqy Syailendra Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download