Kekosongan Aturan Mengenai Perwalian Bagi Calon Prajurit TNI yang Telah Dewasa Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7459Keywords:
Perwalian, Kompetensi Absolut, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Tujuan pertama agar memahami dan menganalisis kekosongan aturan mengenai Perwalian calon Prajurit TNI yang telah dewasa. Tujuan kedua adalah meneliti urgensi adanya aturan yang mengatur mengenai hal tersebut dari perspektif Kepastian Hukum. Sifat penelitian adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian ialahpeneilitian kepustakaan. Bahan hukum dalam penelitian ini ialah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data pada riset ini ialah studi kepustakaan. Analisa yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Perolehan riset dan pembahasan memperlihatkan bahwasannya terdapat kekosongan aturan mengenai Perwalian bagi anak yang telah dewasa. Permintaan Penetapan Perwalian ini jadi suatu persyaratan yang wajib terpenuhi pada pendaftaran calon Prajurit TNI sesuai SKEP Panglima TNI nomor 57/II/2003. Aturan yang mengatur mengenai perwalian diperuntukkan untuk perwalian anak, bukan perwalian bagi orang dewasa. Kesimpulan penelitian adalah kekosongan aturan ini mengakibatkan adanya 2 kewenangan absolut yaitu antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri karena pada prakteknya Perwalian untuk pendaftaran calon Prajurit TNI tetap dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Mahkamah Agung perlu diluncurkannya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tentang Perwalian bagi orang dewasaa agar tidak terjadi kekosongan hukum dan menciptakan keseragaman dalam proses penyelesaian perkara.
References
Alexsander, S., D., Yeni, W. 2020. Faktor penyebab timbulnya disparitas dalam putusan haki terhadap anak pelaku tindakan pidana pencurian dengan pemberatan. IJCLC: Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology. Vol. 1 No. 2.
Dwiyasna, I., A. 2023. Peran Pengampu Dalam Melakukan Perwalian Kepa Orang yang Memiliki Keterbelakangan Mental. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 3.
Harahap, M.,Y. 2017, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.
Hifni, M. 2017. Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perfektif Hukum Islam. Bil Dalil. Vol. 1, No. 02.
Lintje, A. M. 2018. Ilmu Negara. ANDI. Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019. “Tentang SYarat dan Tata Cara Penunjukan Wali”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/106340/pp-no-29-tahun-2019.
Ramasari, D., R., Alfian, A., Rolos, N,. V. 2023. Permohonan Menjadi Wali dalam Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Jurnal Yustisiabel. Vol. 7 No. 2.
Rifqiyatunnisa, A., Kumedi, Susiadi. 2023. Analisis Hukum Keluarga Islam Diparitas Konstruksi Pertimbangan Hakim terhadap Sengketa Pembatan Hibah Suami Istri. Jurnal Tana Mana. Vol. 4. No. 2.
Setyansyah. F. 2025, 22 Juli. Kekosongan hukum dan Disparitas putusan: Urgensi keberadaan SEMA perwalian calon TNI. Diakses pada 09 Oktober 2025 dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/urgensi-keberadaan-sema-perwalian-calon-tni-0qn.
Shidarta dkk. 2014. Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Sekje Komisi Yudisial, JPIP dan USAID, hal. 338.
Subekti. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa. Jakarta.
Surat Keputusan Panglima TNI nomor 57/II/2003 tentang Petunjuk Administrasi Pemeriksaaan Administrasi Calon Prajurit TNI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















