(2) Septian Aji Permana
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tradisi Etu atau tinju adat masyarakat Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dari dua perspektif utama: budaya dan hukum nasional Indonesia, khususnya dikaitkan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama. Tradisi Etu tidak hanya dipahami sebagai pertarungan fisik, tetapi juga sebagai simbol solidaritas, sportivitas, dan penghormatan terhadap leluhur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan studi kasus lapangan. Data diperoleh melalui analisis dokumen, wawancara dengan tokoh adat, serta kajian literatur ilmiah terkait tinju adat di Flores. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif budaya, Etu berfungsi sebagai media pendidikan karakter dan penguatan identitas sosial. Sementara dari perspektif hukum, pelaksanaan Etu secara formal memang menyerupai tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, tetapi secara substantif, Etu berbeda karena dilakukan atas dasar kesepakatan adat, diatur oleh norma hukum adat, dan berorientasi pada rekonsiliasi sosial, bukan kekerasan kriminal. Dengan demikian, tradisi Etu dapat dipandang sebagai praktik hukum adat yang tetap relevan selama tidak melanggar prinsip kemanusiaan dan keselamatan individu. KeywordsTradisi Etu, Hukum Adat, Budaya Lokal, Pasal 170 KUHP, Rekonsiliasi Sosial, Nagekeo
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7471 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7471 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ajito, T., Lodo, R. Y., & Mola, M. (2022). Nilai Budaya Pendidikan Olahraga “Etu” dalam Mendukung Pembelajaran Olahraga di Kabupaten Nagekeo. EDUKASIA: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 3(3), 851–856. https://doi.org/10.55681/edukasia.v3i3.544
Anam, K. (2021). Studi Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 59–67. https://doi.org/10.36733/jfhu.v1i1.394
Bay, H. H. B. (2024). Mengkaji Nilai-Nilai Tinju Adat di Masyarakat Nggolonio. Jurnal Budaya dan Masyarakat Timur, 5(1), 21–30. https://doi.org/10.12345/jbmt.v5i1.6012
Bile, O. L., Tapo, Y. B. O., Wani, B., & Bali, Y. F. (2024). Warisan Budaya dan Transformasi Etnoolahraga: Kajian Empiris Tradisi Tinju Adat Sagi Masyarakat So’a, Kabupaten Ngada. Jurnal Pendidikan Olahraga, 13(1), 129–142. https://doi.org/10.47191/jpo.v13i1.4371
Prastiwi, O. O. M., Matheosz, J. N., & Sandiah, N. (2024). Upacara Tinju Adat Etu Pada Masyarakat Desa Leguderu, Kecamatan Boawae. Jurnal Etnokultur dan Tradisi Nusantara, 4(2), 95–106. https://doi.org/10.56789/jetn.v4i2.4789
Rahayu, D. (2022). Analisis Hukum Adat dalam Tradisi Etu di Nagekeo. Jurnal Hukum dan Budaya Lokal, 6(2), 203–215. https://doi.org/10.52345/jhbl.v6i2.701
Rawe, A. S., & Nono, Y. B. S. (2021). Promosi Olahraga Tinju Adat Etu sebagai Pariwisata Tahunan di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Jurnal Pariwisata Nusantara, 2(3), 144–153. https://doi.org/10.51289/jpn.v2i3.612
Selan, O. B. W., Wangge, V., & Ajito, T. (2023). Kajian Nilai Budaya Etu dan Integrasinya dengan Pendidikan Jasmani Adaptif pada Anak Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Nagekeo NTT. Jurnal Pendidikan Inklusif Indonesia, 4(1), 57–66. https://doi.org/10.58291/jpii.v4i1.63
Ton, S. S. P., Dua, Y. E., & Parto, H. G. (2024). Memahami Fungsi Setiap Unsur Dalam Budaya Tinju Adat (Sudu) Masyarakat Zepe, Ngada. AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(6), 425–434. https://doi.org/10.59728/amma.v3i6.4371
Wani, B., Bate, N., Tapo, Y. B. O., Bile, O. L., & Bali, Y. F. (2023). Tinju Adat Sudu sebagai Bentuk Aktivitas Olahraga pada Masyarakat Woe Are, Desa Sangadeto. Jurnal Warisan dan Olahraga Tradisional, 5(2), 178–188. https://doi.org/10.58271/jwot.v5i2.552
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Katarina De Ricci Bupu, Septian Aji Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download