(2) Erna Dewi
(3) Firganefi Firganefi
*corresponding author
AbstractPemalsuan ijazah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang mengancam integritas sistem pendidikan. Ijazah, yang seharusnya berfungsi sebagai bukti autentik atas capaian akademik, kerap disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk dalam proses rekrutmen pekerjaan maupun penerimaan anggota kepolisian. Penelitian ini menyoroti salah satu kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 1093/Pid.B/2023/PN Tjk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian dihimpun melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa didasarkan pada asas kesalahan, di mana terdakwa dengan sadar dan tanpa adanya paksaan melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Atas dasar tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian moral dan sistemik bagi dunia pendidikan serta merusak integritas proses seleksi anggota Polri. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan dinilai masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan. KeywordsPertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Ijazah, Pertimbangan Hakim
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7700 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7700 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Achmad Deni, Firganefi. Pengantar Kriminologi dan Viktimologi. Justice Publisher, 2016.
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Andre, G. Mawey. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Vol. 5, 2016.
Dewi Kartika Sari. Analisis Kasus Pemalsuan Ijazah Dan Transkip Nilai. Universitas Islam Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2015.
Hamzah Tarik. Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Martiman Prodjohamidjojo. Memahami Dasar-Dasar Pidana Indonesia. Jakarta: Pradya Paramitha, 1997.
Moho Hasaziduhu. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfanfaatan. 2019.
Musdalifa R. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu. Skripsi Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2013.
Roeslan Saleh. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Thoyyibah Nurhikmah Sanggem, Erna Dewi, Firganefi Firganefi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download