Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Ijazah di Kabupaten Mesuji (Studi Putusan Nomor 1093/Pid.B/2023/PN TJK)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Ijazah, Pertimbangan HakimAbstract
Pemalsuan ijazah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang mengancam integritas sistem pendidikan. Ijazah, yang seharusnya berfungsi sebagai bukti autentik atas capaian akademik, kerap disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk dalam proses rekrutmen pekerjaan maupun penerimaan anggota kepolisian. Penelitian ini menyoroti salah satu kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 1093/Pid.B/2023/PN Tjk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian dihimpun melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa didasarkan pada asas kesalahan, di mana terdakwa dengan sadar dan tanpa adanya paksaan melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Atas dasar tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian moral dan sistemik bagi dunia pendidikan serta merusak integritas proses seleksi anggota Polri. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan dinilai masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.
References
Achmad Deni, Firganefi. Pengantar Kriminologi dan Viktimologi. Justice Publisher, 2016.
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Andre, G. Mawey. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Vol. 5, 2016.
Dewi Kartika Sari. Analisis Kasus Pemalsuan Ijazah Dan Transkip Nilai. Universitas Islam Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2015.
Hamzah Tarik. Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Martiman Prodjohamidjojo. Memahami Dasar-Dasar Pidana Indonesia. Jakarta: Pradya Paramitha, 1997.
Moho Hasaziduhu. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfanfaatan. 2019.
Musdalifa R. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu. Skripsi Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2013.
Roeslan Saleh. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).