Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak di Bawah Umur dalam Praktik Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7701Keywords:
pekerja anak, perlindungan hukum, ketenagakerjaan, implementasiAbstract
Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, telah mengatur batas usia minimum bekerja serta kewajiban perlindungan khusus bagi anak, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana aturan tersebut diterapkan, hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan didukung data empiris dari berbagai laporan dan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum belum optimal akibat lemahnya pengawasan, faktor ekonomi keluarga, serta tingginya aktivitas pekerjaan informal yang tidak terpantau negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, serta perluasan program sosial bagi keluarga rentan.
References
Ambara, A. M., Udiana, I., & Mudana, I. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Anak Pada Usaha Asongan Di Sayan Delonan Mengwi Badung. Ejournal Warmadewa.
Asmorowati, T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Fahlevi, R., & Muhammad, S. (2017). Faktor Sosial Ekonomi Yang Mempengaruhi Curahan Jam Kerja Pekerja Anak di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmu Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah.
Hamid, M. M., Usman, S. R., & Pello, H. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Dieksploitasi di Kota Kupang. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Hapsari, D., Oktaviantari, I. P., & Santoso, A. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Di bawah Umur Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Bismak.
Hardono, J. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja AnakTerkait Upah dan Jam Kerja. Jurist Diction.
Hasani, D. (2023). Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Anak dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Warunayama.
Izziyana, W. V. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Indonesia. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum.
Muis, S. L., & Putri, N. A. (2025). Legal Protection for Underage Workers in Indonesia: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja di Bawah Umur di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Riview.
Nisa, M. S. (2021). Legal Protection Against The Exploitation of Child Labord in Indonesia. Asian Journal of Law and Humanity.
Nugraha, P. K. (2023). Perlindungan Hukun dan Hak Asasi Pekerja Aanak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia.
International Labour Organization. (1999). Worst Forms of ChildLabour Convention, 1999 (No. 182)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2-14 tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















