(2) Nanda Asri Aulia Harahap
*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, telah mengatur batas usia minimum bekerja serta kewajiban perlindungan khusus bagi anak, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana aturan tersebut diterapkan, hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan didukung data empiris dari berbagai laporan dan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum belum optimal akibat lemahnya pengawasan, faktor ekonomi keluarga, serta tingginya aktivitas pekerjaan informal yang tidak terpantau negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, serta perluasan program sosial bagi keluarga rentan. Keywordspekerja anak, perlindungan hukum, ketenagakerjaan, implementasi
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7701 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7701 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ambara, A. M., Udiana, I., & Mudana, I. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Anak Pada Usaha Asongan Di Sayan Delonan Mengwi Badung. Ejournal Warmadewa.
Asmorowati, T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Fahlevi, R., & Muhammad, S. (2017). Faktor Sosial Ekonomi Yang Mempengaruhi Curahan Jam Kerja Pekerja Anak di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmu Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah.
Hamid, M. M., Usman, S. R., & Pello, H. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Dieksploitasi di Kota Kupang. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Hapsari, D., Oktaviantari, I. P., & Santoso, A. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Di bawah Umur Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Bismak.
Hardono, J. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja AnakTerkait Upah dan Jam Kerja. Jurist Diction.
Hasani, D. (2023). Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Anak dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Warunayama.
Izziyana, W. V. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Indonesia. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum.
Muis, S. L., & Putri, N. A. (2025). Legal Protection for Underage Workers in Indonesia: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja di Bawah Umur di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Riview.
Nisa, M. S. (2021). Legal Protection Against The Exploitation of Child Labord in Indonesia. Asian Journal of Law and Humanity.
Nugraha, P. K. (2023). Perlindungan Hukun dan Hak Asasi Pekerja Aanak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia.
International Labour Organization. (1999). Worst Forms of ChildLabour Convention, 1999 (No. 182)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2-14 tentang Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nikmah Dalimunthe, Nanda Asri Aulia Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download