(2) Dona Raisa Monica
(3) Fristia Berdian Tamza
(4) Tri Andrisman
(5) Refi Meidiantama
*corresponding author
AbstractPerkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor jasa penyewaan kendaraan bermotor, khususnya usaha rental mobil. Digitalisasi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam transaksi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana penggelapan mobil rental. Kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital menunjukkan kompleksitas tersendiri karena melibatkan hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepentingan pemulihan kerugian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital serta mengkaji penerapan pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penggelapan mobil rental belum sepenuhnya efektif, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kerugian korban. Proses pemidanaan pelaku sering kali tidak sebanding dengan kepentingan korban yang mengutamakan pengembalian kendaraan atau ganti rugi. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice dinilai relevan untuk diterapkan secara selektif dan proporsional, karena mampu mendorong pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pencapaian keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana di era digital. KeywordsPenggelapan; Rental Mobil; Platform Digital; Penegakan Hukum; Restorative Justice
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7712 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i2.7712 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adoe, G. H. G., & Manafe, D. (2025). Analisis Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Rental Mobil Terhadap Resiko Penipuan Oleh Penyewa Di Kota Kupang. Artemis Law Journal, 2(2), 652–666.
Ardhana, R. O., & Iwan, I. (2025). Analisis Hukum Pidana Penggelapan Mobil Rental Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam:(Studi Putusan No. 1517/Pid. B/2023/Pn Mdn). Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 8(3), 31–46.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Armanda, B. (2024). Parkir Liar Dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum. Jurnal Pelita Nusantara, 1(4), 477–481.
Awaludin, U., Solihin, N., & Wiryanto, W. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kekeliruan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Penggelapan Dari Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 70–93.
Fikarudin, W., & Widjajanti, E. (2025). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 298–310.
Hafrida, S. H., & Usman, S. H. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish.
Huda, M. C. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Kadir, Z. K. (2025). Kejahatan Berbasis Identitas Digital: Menggagas Kebijakan Kriminal Untuk Dunia Metaverse. Jurnal Litigasi Amsir, 12(2), 124–137.
Pramudya, D. W., & Yusuf, H. (2025). Anatomi Kriminal Siber: Motif, Modus, Dan Penanggulangannya Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(8), 14613–14623.
Subiksa, G. B., Peling, I. B. A., & Ariawan, M. P. A. (2025). Penerapan Metode Addie Pada Pengembangan Sistem Rental Kendaraan Berbasis Website. Reputasi: Jurnal Rekayasa Perangkat Lunak, 6(1), 37–44.
Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.
Swari, N. K. N. M., & Mahadewi, K. J. (2024). Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Rental Motor Di Bali Indah Rental Terhadap Penyewa Yang Melakukan Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(2), 98–109.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Irvan, Dona Raisa Monica, Fristia Berdian Tamza, Tri Andrisman, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download