Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pertimbangan Hakim terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk)
Keywords:
Perlindungan Anak, Diversi, The Best Interest of the Child, Restorative Justice, Putusan HakimAbstract
Masih banyaknya anak yang menjalani pidana penjara menunjukkan adanya permasalahan normatif dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya terkait penerapan diversi di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA telah menegaskan prinsip the best interest of the child sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum terhadap anak. Namun dalam praktiknya, peradilan anak di Indonesia masih sering menitikberatkan pada aspek pemidanaan daripada pembinaan dan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk telah menerapkan prinsip perlindungan anak menurut UUPA dan SPPA, serta apakah anak pelaku tindak pidana pencurian dalam perkara tersebut telah memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan asas the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penerapan prinsip perlindungan anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Hakim lebih berorientasi pada pemidanaan dengan menjatuhkan pidana penjara lima bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), meskipun syarat-syarat penerapan diversi telah terpenuhi. Putusan ini juga belum menampilkan upaya nyata dalam mewujudkan restorative justice, serta mengabaikan kondisi sosial anak yang berasal dari keluarga tidak harmonis dan tanpa pendampingan orang tua. Dengan demikian, penerapan asas the best interest of the child dalam putusan hakim masih bersifat formalistik dan belum substantif. Ke depan, diperlukan perubahan paradigma aparat penegak hukum agar setiap perkara anak benar-benar berorientasi pada perlindungan, rehabilitasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.
References
Muliani, N., Anwar, M., & Utama, D. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 357–371.
Puspitasari, D. (2022). Penerapan Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Putusan Hakim pada Perkara Pidana Anak. Jurnal Yustisia, 11(3), 412–426.
Rahmawati, I. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Analisis terhadap Efektivitas Diversi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(4), 501–515.
Nugroho, A. (2020). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 72–86.
Astuti, Y. D. (2021). Kendala Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 213–230.
Lestari, M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Jurnal HAM, 11(1), 88–101.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).