Urgensi Penerapan Teori Kausalitas Guna Mewujudkan Asas Proporsionalitas dalam Pemidanaan Pelaku (Medepleger) Pembunuhan Berencana
Keywords:
Teori Kausalitas, Asas Proporsionalitas, MedeplegerAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan teori kausalitas sebagai instrumen penakar kesalahan demi mewujudkan asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa penyeragaman hukuman bagi pelaku utama yang menyerang organ vital (causa proxima) dan pelaku serta yang hanya menyerang bagian nonvital (condition) mencederai keadilan substantif. Hakim dinilai gagal memfungsikan ajaran kausalitas sebagai saringan (filter) untuk mengindividualisasi pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, penerapan teori kausalitas, khususnya teori generalisir dan individualisir, pada seharusnya diperlukan untuk membedakan bobot pemidanaan yang proporsional sesuai dengan derajat kontribusi faktual masing-masing pelaku dalam delik penyertaan, sehingga putusan tidak sekadar memenuhi kepastian hukum formal tetapi juga rasa keadilan.
References
Erisha, S., & Ahmad, G. A. (2024). Penerapan Ajaran Kausalitas Generalisir dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat oleh Kepala Pengamanan Lapas (Studi Putusan Nomor 242/Pid.B/2023/PN Nnk). Novum: Jurnal Hukum, 11(1), 478–487. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63404
Gulo, N., & Muharram, A. K. (2018). Disparitas dalam Penjatuhan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–227. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2020). Metode penelitian hukum. Penerbit Sign.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Juliani, C. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Disparitas Pemidanaan Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perkara Nomor 742/Pid.B/2016/PN.Pbr. JOM Fakultas Hukum, 6(1), 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/23475
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nizar, M., & Sabardi, L. (2019). Ajaran Kausalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016). Jurnal Education and Development, 7(1), 185.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 718/Pid.B/2024/PN Tjk. (2024)
Santi, L. M. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Verstek: Jurnal Hukum Acara, 7(2), 437–447. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/67696
Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/view/144
Setiawan, H. (2021). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika (Analisis Putusan Nomor: 669/Pid.Sus/2018/PN.Btm). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 264–275. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/132
Sinurat, A. (2025). Proporsionalitas Pemidanaan Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Putusan Pembunuhan. Jurnal Darma Agung, 33(2), 206–215. https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnaluda/article/view/4352
Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum (Cetakan ke-3). UI Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).