Ketidakselarasan Aturan Jam Kerja Dengan Praktik Lembur di Lapangan Berdasarkan Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Keywords:
Jam Kerja, Lembur, Hukum Ketenagakerjaan, Ketidakselarasan, Praktik LapanganAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menelaah adanya perbedaan antara ketentuan jam kerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan realitas praktik lembur yang berlangsung di lingkungan kerja. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta analitis guna menilai sejauh mana aturan tersebut diterapkan. Temuan penelitian memperlihatkan adanya perbedaan yang cukup nyata, terutama terkait pelampauan batas jam kerja harian dan mingguan, ketidaktepatan pemberian upah lembur, serta minimnya pengawasan dari instansi berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian menegaskan perlunya peningkatan pemahaman dan kepatuhan dari pihak pengusaha, penguatan fungsi pengawasan, serta penyempurnaan regulasi agar kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan dapat diminimalisir.
References
Buku
Agusmidah , 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia.
Asikin, Zainal, Agusmidah, dkk. , 2013, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asyhadie, Zaeni , 2013, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Husni, Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jehani, Libertus, 2008, Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: Forum Sahabat.
Khakim, Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak, Payaman J. (2011). Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Soepomo, Imam. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Suwarto. (2012). Hubungan Industrial dalam Praktik. Jakarta: Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.
Uwiyono, Aloysius. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wijayanti, Asri. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).