Peran Qawaid Fiqiyyah Sebagai Pedoman Etika Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Bidang Pertanian dan Pertambangan
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7759Keywords:
Qawā‘id fiqhiyyah, Etika Islam, Sumber Daya Alam, Pertanian, PertambanganAbstract
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dalam bidang pertanian dan pertambangan kerap menimbulkan persoalan etika, seperti ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. Dalam pandangan hukum Islam, qawā‘id fiqhiyyah berfungsi sebagai pedoman moral dan normatif untuk menjaga keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Dalam perspektif hukum Islam, pengelolaan SDA tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Qawā‘id fiqhiyyah hadir sebagai kaidah-kaidah universal yang berfungsi sebagai pedoman normatif dan etis dalam menjaga keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Penelitian ini bertujuan menelaah peran qawā‘id fiqhiyyah sebagai dasar etika dalam pengelolaan SDA dengan metode library research terhadap literatur fiqh muamalah kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah seperti al-ḍarar yuzāl (kemudaratan dihilangkan), al-maṣlaḥah turjāḥ (kemaslahatan diutamakan), dan al-ḍarūrah tuqaddar bi qadrihā (darurat dibatasi kadarnya) relevan sebagai pedoman etis. Dalam pertanian, kaidah ini menekankan keberlanjutan dan keadilan; dalam pertambangan, menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan demikian, qawā‘id fiqhiyyah dapat menjadi dasar etika Islam dalam pengelolaan SDA yang berkeadilan dan berkelanjutan. enelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) terhadap literatur fiqh muamalah klasik dan kontemporer, jurnal ilmiah, serta karya akademik yang relevan dengan isu pengelolaan SDA. Selain itu, penelitian ini dilengkapi dengan mini riset melalui wawancara singkat terhadap tiga orang mahasiswa untuk mengetahui pemahaman dan pandangan mereka mengenai relevansi qawā‘id fiqhiyyah dalam konteks isu lingkungan dan SDA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah seperti al-ḍarar yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan), al-maṣlaḥah turjāḥ (kemaslahatan harus diutamakan), dan al-ḍarūrah tuqaddar bi qadrihā (darurat dibatasi sesuai kadarnya) sangat relevan diterapkan dalam pengelolaan SDA modern.
References
Azhari, F. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. https://idr.uin-antasari.ac.id/6804/1/Q
AWAID%20FIQHIYYAH.%20revisidocx.pdf?utm_source=chatgpt.com
Firdaus, D. (2015). Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah; Membahas Kaidah-Kaedah Pokok dan
Populer Fiqh. Imam Bonjol Press. https://scholar.uinib.ac.id/14/7/Firdaus_AL-
QAWAID_AL-FIQHIYYAH.pdf
Hermanto, A. (2022a). Al-Qawaid al-Fiqhiyyah: Buku Pengantar. https://repositorypenerbitlitnus.co.id/id/eprint/169/1/Qawaid Fiqhiyah.pdf
Hermanto, A. (2022b). Qawaid Fiqhiyyah & Kontekstualisasi Hukum Islam. https://repository.uinsaizu.ac.id/15879/1/QAWA%27ID FIQHIYYAH.pdf
Hilal, S. (2013). Qawaid Fiqhiyyah Furuiyyah Sebagai Sumber Hukum Islam. Al-
‘Adalah: Jurnal Hukum, 11(2). https://media.neliti.com/media/publications/570
-ID-qawaid-fiqhiyyah-furuiyyah-sebagai-sumber
Mubarok, Z. (2018). Etika Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. UIN Sunan Kalijaga Press. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35368/1/Etika Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.pdf
Rahman, F. (2020). Implementasi Maqasid Syariah dalam Pengelolaan Pertambangan di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 14(1). https://journal.uinsuska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/11763/6783
Siroj, S. A. (2017). Fikih Energi Terbarukan: Pandangan dan Respons Islam atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). https://pse.ugm.ac.id/wpcontent/uploads/sites/36/e-book-FIKIH-ENERGI-TERBARUKAN-
Lakspesdam-PBNU-PUSTEK-UGM-PSE-UGM-CCES.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















