Analisis Linguistik Forensik Dalam Mengungkap Fakta Hukum: Kasus Mira Hayati

(1) * Sri Wahyuni Sihombing Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Tri Nurhasanah Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Yenni Simanjuntak Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Ita Primita Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Novaria Sibarani Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Nanda Ginting Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(7) Mustika Wati Siregar Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji forensik sebagai pendekatan dalam mengungkap fakta hukum terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Dengan menggabungkan ilmu bahasa dan forensik, linguistik forensik menjadi alat yang efektif untuk menganalisis bukti verbal dalam konteks hukum, seperti ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan jenis dan fungsi tindak tutur yang melanggar hukum berdasarkan kajian semantik, pragmatik, dan tindak tutur. Sumber data utama diambil dari media sosial, seperti video dan komentar yang relevan dengan kasus Mira Hayati, termasuk unggahan yang memuat penghinaan atau ujaran kebencian. hasil pengamatan dan pembahasan dari analisis kejahatan berbahasa dalam sosial media berdasarkan linguistik forensik bentuk-bentuk penghinaan, bentuk fitnah, dan bentuk makian artis kontroversial dengan Mira Hayati. Studi kasus ini berfokus pada kasus Mira Hayati di media sosial. Temuan menunjukkan bahwa tuturan ekspresif yang mengandung hinaan, makian, dan informasi negatif mendominasi. Analisis semantik menyoroti makna literal dan konotasi ujaran, sedangkan analisis pragmatik mengungkapkan maksud dan konteks sosial tuturan tersebut. Kajian ini menegaskan peran penting linguistik forensik dalam meneliti ujaran yang dapat digunakan sebagai bukti hukum untuk menegakkan keadilan. Penelitian ini memberikan wawasan baru mengenai relevansi linguistik forensik dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik di era digital yang semakin kompleks.


Keywords


Linguistik forensik,Pencemaran nama baik, Media sosial

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jcrd.v2i1.4856
      

Article metrics

10.57235/jcrd.v2i1.4856 Abstract views : 235 | PDF views : 229

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afal, W. (2022). Ujaran Kebencian Terhadap Aktor Arya Saloka di Media Sosial Twitter: Kajian Linguistik Forensik. Jurnal Sinestesia, 12(2), 435-444.

Albina, Meyniar. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Harfa Creative.

Halid, R. (2022). Tindak tutur pelaku pencemaran nama baik di media sosial kajian linguistik forensik. Kredo: Jurnal Ilmiah Bahasa Dan Sastra, 5(2), 441-458.

Herwin, H., Mahmudah, M., & Saleh, S. (2021). Analisis Kejahatan Berbahasa Dalam Bersosial Media (Linguistik Forensik). Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 17(2), 159-168.

Subyantoro, S. (2019). Linguistik forensik: Sumbangsih kajian bahasa dalam penegakan hukum. ADIL Indonesia Journal, 1(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sri Wahyuni Sihombing, Tri Nurhasanah, Yenni Simanjuntak, Ita Primita, Novaria Sibarani, Nanda Ginting, Mustika Wati Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.