Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 650K/Pdt/2025
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8471Keywords:
Ne Bis in Idem, Pengadaan Tanah, Kepastian Hukum, Ratio Decidendi, Res Iudicata Pro Veritate HabeturAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan asas ne bis in idem dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/Pdt/2025 yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menjawab dua permasalahan pokok, yaitu ratio decidendi hakim kasasi dalam menerapkan asas ne bis in idem pada sengketa pengadaan tanah, serta akibat hukum yang timbul apabila perkara tersebut tidak dinyatakan ne bis in idem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Mahkamah Agung dalam putusan tersebut bertumpu pada terpenuhinya tiga unsur kumulatif asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata, yakni kesamaan para pihak (eadem personae), kesamaan objek sengketa (eadem res), dan kesamaan dasar gugatan (eadem causa petendi). Meskipun demikian, dari perspektif akademik, pertimbangan hakim dinilai belum sepenuhnya menguraikan proses penalaran hukumnya secara transparan, khususnya dalam menguji unsur causa petendi yang seharusnya juga mempertimbangkan ada atau tidaknya perkembangan fakta atau argumentasi hukum baru. Adapun apabila perkara tidak dinyatakan ne bis in idem, akan timbul sejumlah akibat hukum yang serius, meliputi cacat hukum putusan (error in judicando), konflik antara dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, kekacauan eksekusi yang dihadapi oleh Juru Sita pengadilan, runtuhnya prinsip res iudicata pro veritate habetur, kerugian nyata bagi para pihak, serta terhambatnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan umum yang lebih luas. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan asas ne bis in idem merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum, namun harus diterapkan secara cermat dengan memperhatikan keseimbangan antara finalitas putusan dan keadilan substantif bagi para pihak.
Downloads
References
Dini Wahyuni, Penerapan Asas Res Iudicata Pro Veritate Habetur dalam Sistem Peradilan Mahkamah Konstitusi (Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2017), diakses melalui https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/128079
Dino R. A. & Taufiqurrohman S., “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum, Collegium Studiosum Journal, Vol. 6, No. 2, Desember 2023, diakses melalui: https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/view/1078
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, "Asas Ne Bis In Idem dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Kajian Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP", Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 1, April 2018, diakses melaui: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/167
Fawaidil Ilmiah dan Nurul Hikmah, “Penerapan Asas Ne Bis in Idem dalam Putusan Perdata (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018),” NOVUM: Jurnal Hukum, Universitas Negeri Surabaya, diakses melalui https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/48163/40471
Gramedia Literasi, “Pengertian Kepastian Hukum,” diakses pada melalui https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepastian-hukum/
Gustav Radbruch, Rechtsphilosophie (Stuttgart: K.F. Koehler, 1973)
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 650 K/Pdt/2025
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Jurnal IUS QUIA IUSTUM, dapat diakses melalui https://journal.uii.ac.id/IUSTUM
Jurnal RechtsVinding, dapat diakses melalui https://rechtsvinding.bphn.go.id
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
Made Putri Saraswati dan A. A. Gede Oka Parwata, “Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana Internasional,” Jurnal Kertha Negara, Vol. 2, No. 3 (2014) diakses melalui: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-8981
MH UMA, “Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan di Indonesia,” diakses melalui https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/
Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Editor, Ahsan Yunus, Cet. 4, Ed.Revisi, (Yogyakarta : Mirra Buana Media, 2021)
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2017)
Prof. Shidarta & Petrus Lakonawa, “Res Iudicata Pro Veritate Habetur: Makna dan Penggunaannya, dapat diakses melalui https://business-law.binus.ac.id/2018/05/20/res-iudicata-pro-veritate-habetur-v/
Randi E. R., “Menakar “Res Iudicata Pro Veritate Habetur” dalam konteks Putusan Hakim di Pengadilan, diakses melalui https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menakar-res-judicata-pro-veritate-habetur-dalam-konteks-09p
Reza Mahardika, Kepastian Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (Skripsi, Universitas Nasional, 2023), diakses melalui https://repository.unas.ac.id/id/eprint/6990/5/BAB%20II.pdf
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2009)
Urip Santoso, “Kepastian Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” Jurnal IUS QUIA IUSTUM 26, no. 1 (2019)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Arya Dapin Abdilah, Agus Arya Bhanu Apta, Imelda Martinelli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












