Papadak: Kearifan Lokal Dalam Pelestarian Sumber Daya Alam di Desa Serubeba

Authors

  • Indah Michela Universitas Nusa Cendana, Indonesia
  • Flafius Selfianus Rato Universitas Nusa Cendana, Indonesia
  • Esry Defriana Tosi Universitas Nusa Cendana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jpkp.v2i2.9354

Keywords:

Papadak, kearifan lokal, pelestarian lingkungan, sumber daya alam, hukum adat

Abstract

Papadak merupakan kearifan lokal masyarakat Desa Serubeba yang berfungsi mengatur pemanfaatan sumber daya alam, tetapi keberlangsungannya menghadapi tantangan berupa perubahan pola pikir masyarakat, berkurangnya keterlibatan generasi muda, dan keterbatasan pengawasan. Penelitian ini penting dilakukan untuk memahami praktik Papadak serta faktor-faktor yang memengaruhi keberlangsungannya sebagai upaya pelestarian sumber daya alam berbasis adat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik Papadak dalam mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat keberlangsungannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena berfokus pada pemahaman mendalam terhadap praktik adat dan kehidupan masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dengan melibatkan tua adat, aparat desa, dan masyarakat yang dipilih melalui teknik snowball sampling. Data dikumpulkan melalui observasi nonpartisipatif, wawancara mendalam semi-terstruktur, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Papadak masih diterapkan melalui musyawarah antara tokoh adat, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menentukan kawasan yang dilindungi, batasan pemanfaatan sumber daya alam, jangka waktu pelaksanaan, serta sanksi adat bagi pelanggar. Praktik ini berperan dalam mengendalikan penebangan pohon secara sembarangan dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Keberlangsungannya didukung oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat, peran tua adat, dukungan pemerintah desa, kesepakatan bersama, serta sanksi adat. Adapun faktor penghambatnya meliputi perubahan zaman dan pola pikir masyarakat, kurangnya pemahaman generasi muda, menurunnya keterlibatan mereka dalam kegiatan adat, serta keterbatasan pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Papadak merupakan mekanisme pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang keberlangsungannya memerlukan kerja sama lembaga adat, pemerintah desa, masyarakat, dan generasi muda. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji penerapan Papadak pada wilayah dan jenis sumber daya alam yang berbeda guna memperluas pemahaman mengenai perannya dalam pelestarian lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aldyan, A., Putri, K. A., Aldyan, R. A., & Alasttal, A. (2024). Local wisdom-based environmental management policy in Indonesia: Challenges and implementation. Journal of Law, Environmental and Justice, 2(3), 332–354. https://doi.org/10.62264/jlej.v2i3.100

Dwiputra, D. F. K., Maryani, E., & Heryanto, F. N. (2024). From tradition to future: Sundanese indigenous laws as the vanguard of environmental conservation and disaster mitigation. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 5(2), 134–145. https://doi.org/10.46456/jisdep.v5i2.559

Jayantiari, I. G. A. M. R., Arjawa, I. G. P. B. S., Rebeiro, L., & Paquita, J. A. (2024). Forming legal culture in customary forest management: Local wisdom approach of customary law communities. Udayana Journal of Law and Culture, 8(1), 67–82. https://doi.org/10.24843/UJLC.2024.v08.i01.p04

Loainak, E. Y. A., Neolaka, M. N. B. C., & Toda, H. (2023). Empowerment of Papadak local wisdom in supporting coastal and marine resources management in Nusak Termanu, Rote Ndao District. International Journal of Environmental, Sustainability and Social Science, 4(1), 224–239. https://doi.org/10.38142/ijesss.v4i1.497

Muthmainnah, Z., Suryanda, A., Komala, R., Aprilia, K., & Hidayat, R. (2020). Pengaruh penerapan “Papadak” terhadap pengetahuan dan partisipasi masyarakat pada upaya konservasi laut di Rote Tengah, Nusa Tenggara Timur. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 10(1), 65–75. https://doi.org/10.15578/jksekp.v10i1.7933

Oktavia, P., Salim, W., & Perdanahardja, G. (2018). Reinventing Papadak/Hoholok as a traditional management system of marine resources in Rote Ndao, Indonesia. Ocean & Coastal Management, 161, 37–49. https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2018.04.018

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

Permana, D. Y., Imamulhadi, I., Idris, & Mariana, M. (2025). Integrating indigenous wisdom in environmental protection: Exploring village authority within the framework of state responsibility in Indonesia. Jambura Law Review, 7(2), 359–389. https://doi.org/10.33756/jlr.v7i2.29582

Permana, S. (2025). The contribution of local wisdom of the Baduy community to nature conservation: An ethnographic study based on ecological and customary perspectives. Journal of Character and Environment, 3(1), 1–19. https://doi.org/10.61511/jocae.v3i1.2025.1830

Downloads

Published

2026-10-27

How to Cite

Indah Michela, Flafius Selfianus Rato, & Esry Defriana Tosi. (2026). Papadak: Kearifan Lokal Dalam Pelestarian Sumber Daya Alam di Desa Serubeba. Jurnal Pendidikan Kurikulum Dan Pembelajaran, 2(2), 243–251. https://doi.org/10.57235/jpkp.v2i2.9354

Citation Check