Analisis Yuridis Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam Pertunjukan Musik Komersial: Studi Kasus Sengketa Lagu ‘Bilang Saja’

Authors

  • Vennia Neshya Rusli Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Christine S T Kansil Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8392

Keywords:

Hak Cipta, Hak Ekonomi Pencipta, Royalti Musik, Pertunjukan Komersial, Sengketa Lagu

Abstract

Abstrak

Sengketa hak cipta atas lagu “Bilang Saja” antara Ari Bias dan Agnez Mo telah menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta dalam pertunjukan musik komersial di Indonesia. Sengketa ini bermula ketika lagu ciptaan Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo dalam beberapa konser komersial pada tahun 2023 tanpa memperoleh izin langsung dari pencipta. Ari Bias kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam persidangan, penggugat berpendapat bahwa penggunaan lagu dalam konser komersial harus memperoleh izin dari pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, sedangkan tergugat berpendapat bahwa penggunaan tersebut telah sesuai karena telah melakukan pembayaran royalti melalui lembaga manajemen kolektif yang dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi Pencipta, Royalti Musik, Pertunjukan Komersial, Sengketa Lagu

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi, M. “Seteru Ari Bias Vs Agnes Mo Perkara 'Bilang Saja' Berlanjut”, detiknews.com, 1 Desember 2025, https://news.detik.com/berita/d-8238379/seteru-ari-bias-vs-agnes-mo-perkara-bilang-saja-berlanjut.

Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Protection for Intellectual Property Rights in the Industrial Revolution 4.0. Jurnal Jurisprudence, Vol. 11, No. 2.

Harahap, Y. (2017). Hukum Acara Perdata Edisi Kedua. Sinar Grafika: Jakarta.

Hasibuan, O. (2008). Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. PT Alumni: Bandung.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Masola, G. M., dkk. (2025). Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu dalam Pertunjukan Komersial. Locus Journal of Academic Literature Review. Vol. 4, No. 3.

Nurwati. (2024). Hak Cipta Karya Musik dan Lagu (Edisi Revisi). Penerbit KBM Indonesia: Jakarta.

Pasal 23 Ayat (5), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 3 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pasal 3 huruf d, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

Pasal 8-11, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 88, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 9 Ayat (2), Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putra, K. S. W., dkk. (2024). Harmonisasi Pengaturan Penggunaan Ciptaan pada Pertunjukan Komersial. Unizar Law Review. Vol. 7, No. 1.

Putri, F. P. & Ernasari, M. (2025). Analisis Pengelolaan Royalti Hak Cipta dalam Putusan No. 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Vol. 04, No. 02.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Sudaryat, dkk. (2010). Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang yang Berlaku. Bandung: Oase Media.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Rusli, V. N., & Christine S T Kansil. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam Pertunjukan Musik Komersial: Studi Kasus Sengketa Lagu ‘Bilang Saja’. Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 4(1), 8–14. https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8392

Issue

Section

Articles

Citation Check