Kepastian Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film yang Diunggah pada Aplikasi Tiktok
Keywords:
Film, Kepastian Hukum, TikTokAbstract
Industri perfilman merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif, baik di tingkat internasional maupun nasional. Hak moral dan ekonomi yang terkandung dalam hak cipta melindungi film serta nilai artistiknya. Banyak orang menjadi korban pembajakan film di TikTok seiring dengan meningkatnya peredaran film bajakan. Artikel ilmiah ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa aplikasi TikTok memungkinkan pengguna untuk melaporkan video yang melanggar hak cipta. Sayangnya, banyak pengguna TikTok membiarkan klip film tersebut tersebar luas, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap unggahan film curian. Namun, TikTok merupakan perangkat lunak hiburan yang mendorong pengguna untuk menonton film tanpa izin. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur kepastian hukum pemegang hak cipta atas pelanggaran film TikTok berdasarkan Pasal 113 ayat (3), Pasal 113 ayat (4), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99. Pasal 80 Undang-Undang Perfilman tidak berlaku untuk pelanggaran klip film TikTok. Meskipun terdapat undang-undang hak cipta sinematografi, namun kesadaran publik akan pelanggaran hak cipta masih rendah karena pemerintah tidak memberikan pendidikan yang cukup tentang masalah ini.
References
Rachmawati, Emmy Marni Mustafa, Refki Ridwan. 2025. “Kepastian Hukum Kesepakatan Perdamaian Terkait Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Pada Platform Youtube Sebagai Industri Kreatif”. Indonesia of Journal Business Law. 4(1).
Rangga Saptya, et. al. 2019. Industri film Indonesia dalam perspektif sineas Komunitas Film Sumatera Utara. (Bandung : Universitas Padjajaran). h. 185
Gusti Agung dkk. 2023. “Perlindungan Hak Cipta Atas Konten Reupload Video Youtube di Aplikasi TikTok.” Jurnal Kertha Negara. 11 (10).
A’an Efendi, Dyah Ochtorina Susanti dan Rahmadi Indra Tektona. 2020. Penelitian Hukum Doktrinal. (Yogyakarta: Laksbang Justitia). h. 15.
Mirza Sheila Mamentu, Emma V.T. Senewe, dan Jemmy Sondakh. 2021. “Penerapan Hukum Terhadap Pembajakan Film Yang di Situs Internet Dalam Hubungannya Dengan Hak Cipta.” Lex Administratum. 9 (1).
Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Chindy. 2023. “Tanggung Jawab Penyedia Konten Tiktok Atas Pengunggahan Film Bajakan Melalui Aplikasi Tiktok (Studi Kasus : Pelanggaran Pemilik Hak Cipta Sinematografi).” Jurnal Hukum Statuta. 2(3).
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012), h. 123.
I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, I Gede Agus Kurniawan, Ni Putu Dian Puspita Dewi. 2023. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok”. Jurnal Hukum Sasana. 9 (1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).