Kepastian Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film yang Diunggah pada Aplikasi Tiktok

(1) * Enggita Anggraeni Okta Mail (Universitas Jember, Indonesia)
(2) Nuzulia Kumala Sari Mail (Universitas Jember, Indonesia)
(3) Halif Halif Mail (Universitas Jember, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Industri perfilman merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif, baik di tingkat internasional maupun nasional.  Hak moral dan ekonomi yang terkandung dalam hak cipta melindungi film serta nilai artistiknya. Banyak orang menjadi korban pembajakan film di TikTok seiring dengan meningkatnya peredaran film bajakan. Artikel ilmiah ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa aplikasi TikTok memungkinkan pengguna untuk melaporkan video yang melanggar hak cipta. Sayangnya, banyak pengguna TikTok membiarkan klip film tersebut tersebar luas, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap unggahan film curian. Namun, TikTok merupakan perangkat lunak hiburan yang mendorong pengguna untuk menonton film tanpa izin. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur kepastian hukum pemegang hak cipta atas pelanggaran film TikTok berdasarkan Pasal 113 ayat (3), Pasal 113 ayat (4), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99. Pasal 80 Undang-Undang Perfilman tidak berlaku untuk pelanggaran klip film TikTok. Meskipun terdapat undang-undang hak cipta sinematografi, namun  kesadaran publik akan pelanggaran hak cipta masih rendah karena pemerintah tidak memberikan pendidikan yang cukup tentang masalah ini.


Keywords


Film, Kepastian Hukum, TikTok

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7331
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7331 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Rachmawati, Emmy Marni Mustafa, Refki Ridwan. 2025. “Kepastian Hukum Kesepakatan Perdamaian Terkait Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Pada Platform Youtube Sebagai Industri Kreatif”. Indonesia of Journal Business Law. 4(1).

Rangga Saptya, et. al. 2019. Industri film Indonesia dalam perspektif sineas Komunitas Film Sumatera Utara. (Bandung : Universitas Padjajaran). h. 185

Gusti Agung dkk. 2023. “Perlindungan Hak Cipta Atas Konten Reupload Video Youtube di Aplikasi TikTok.” Jurnal Kertha Negara. 11 (10).

A’an Efendi, Dyah Ochtorina Susanti dan Rahmadi Indra Tektona. 2020. Penelitian Hukum Doktrinal. (Yogyakarta: Laksbang Justitia). h. 15.

Mirza Sheila Mamentu, Emma V.T. Senewe, dan Jemmy Sondakh. 2021. “Penerapan Hukum Terhadap Pembajakan Film Yang di Situs Internet Dalam Hubungannya Dengan Hak Cipta.” Lex Administratum. 9 (1).

Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).

Chindy. 2023. “Tanggung Jawab Penyedia Konten Tiktok Atas Pengunggahan Film Bajakan Melalui Aplikasi Tiktok (Studi Kasus : Pelanggaran Pemilik Hak Cipta Sinematografi).” Jurnal Hukum Statuta. 2(3).

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012), h. 123.

I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, I Gede Agus Kurniawan, Ni Putu Dian Puspita Dewi. 2023. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok”. Jurnal Hukum Sasana. 9 (1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Enggita Anggraeni Okta, Nuzulia Kumala Sari, Halif Halif

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.