Kekuatan Pembuktian Surat Girik dalam Sengketa Pertanahan dan Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik

Authors

  • Ketut Purwaningsih Universitas Lampung, Indonesia
  • Selvia Oktaviana Universitas Lampung, Indonesia
  • Harsa Wahyu Ramadhan Universitas Lampung, Indonesia
  • Yulia Kusuma Wardani Universitas Lampung, Indonesia
  • Dita Febrianto Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.7987

Keywords:

Girik, Pembeli Beritikad Baik, Perlindungan

Abstract

Tanah girik merupakan dokumen administratif lama yang hanya menunjukkan penguasaan atas tanah dan tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum agraria. Kondisi ini sering menimbulkan sengketa, terutama pada tanah yang belum terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta memanfaatkan data sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/Ag/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik hanya berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah dan tidak dapat menjadi dasar pembuktian hak milik tanpa dukungan bukti lain. Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dilakukan secara preventif melalui pengecekan status tanah dan transaksi di hadapan Notaris atau PPAT, serta secara represif melalui putusan pengadilan yang memberi perlindungan apabila transaksi dilakukan secara sah, terang, tunai, dan menunjukkan itikad baik.

References

Buku

Firmansyah, Hery, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Media Pressindo.

Santoso, Urip. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Amin, M., Septyanun, N., dan Erwin, Y. (2023). "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik pada Jual Beli Hak Atas Tanah." Collegium Studiosum Journal, 6(2).

Lakusa, E. F. N. (2024). “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Girik di Raden Inten Jakarta Timur (Tinjauan Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1040 K/Pdt/2021).” Disertasi, Universitas Kristen Indonesia.

Masriani, Y. T. (2022). “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5.

Putranto, I. A., dan Turisno, B. E. 2021. “Perlindungan Hukum Verponding Indonesia Yang Belum Dikonversi Dan Disertipikatkan Oleh Pihak Lain (Studi Kasus Putusan No. 420/Pdt. G/2012 Pn. Jkt. Tim).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/Ag/2019 tanggal 22 Mei 2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 946 PK/Pdt/2020 tanggal 25 Januari 2021.

Website

Sulistyo, L. (2025). Girik tidak akan berlaku lagi di tahun 2026, begini tanggapan Kementerian ATR/BPN. ATR/BPN.

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Purwaningsih, K., Oktaviana, S., Ramadhan, H. W., Wardani, Y. K., & Febrianto, D. (2026). Kekuatan Pembuktian Surat Girik dalam Sengketa Pertanahan dan Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 9–15. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.7987

Issue

Section

Articles

Citation Check