Kekuatan Pembuktian Surat Girik dalam Sengketa Pertanahan dan Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.7987Keywords:
Girik, Pembeli Beritikad Baik, PerlindunganAbstract
Tanah girik merupakan dokumen administratif lama yang hanya menunjukkan penguasaan atas tanah dan tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum agraria. Kondisi ini sering menimbulkan sengketa, terutama pada tanah yang belum terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta memanfaatkan data sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/Ag/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik hanya berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah dan tidak dapat menjadi dasar pembuktian hak milik tanpa dukungan bukti lain. Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dilakukan secara preventif melalui pengecekan status tanah dan transaksi di hadapan Notaris atau PPAT, serta secara represif melalui putusan pengadilan yang memberi perlindungan apabila transaksi dilakukan secara sah, terang, tunai, dan menunjukkan itikad baik.
References
Buku
Firmansyah, Hery, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Media Pressindo.
Santoso, Urip. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Amin, M., Septyanun, N., dan Erwin, Y. (2023). "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik pada Jual Beli Hak Atas Tanah." Collegium Studiosum Journal, 6(2).
Lakusa, E. F. N. (2024). “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Girik di Raden Inten Jakarta Timur (Tinjauan Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1040 K/Pdt/2021).” Disertasi, Universitas Kristen Indonesia.
Masriani, Y. T. (2022). “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5.
Putranto, I. A., dan Turisno, B. E. 2021. “Perlindungan Hukum Verponding Indonesia Yang Belum Dikonversi Dan Disertipikatkan Oleh Pihak Lain (Studi Kasus Putusan No. 420/Pdt. G/2012 Pn. Jkt. Tim).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/Ag/2019 tanggal 22 Mei 2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 946 PK/Pdt/2020 tanggal 25 Januari 2021.
Website
Sulistyo, L. (2025). Girik tidak akan berlaku lagi di tahun 2026, begini tanggapan Kementerian ATR/BPN. ATR/BPN.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Ketut Purwaningsih, Selvia Oktaviana, Harsa Wahyu Ramadhan, Yulia Kusuma Wardani, Dita Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















