Integrasi Upaya Penal dan Non-Penal oleh Kepolisian dalam Menanggulangi Penipuan Berbasis Deepfake: Studi Kasus di Polres Metro Jakarta Pusat

Authors

  • Kayla Azzahra Universitas Lampung, Indonesia
  • Deni Achmad Universitas Lampung, Indonesia
  • Muhammad Farid Universitas Lampung, Indonesia
  • Maya Shafira Universitas Lampung, Indonesia
  • Refi Meidiantama Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8018

Keywords:

Penanggulangan Kejahatan, Deepfake, Kepolisian, Cyber Crime

Abstract

Penipuan melalui modus deepfake scam sudah sering terjadi, salah satu kasus penipuan melalui modus deepfake scam ini melibatkan kepala negara Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto, pelaku menggunakan wajah Prabowo Subianto untuk mendapat keuntungan materiil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: upaya penanggulangan oleh kepolisian tindak pidana penipuan melalui modus deepfake serta faktor yang mempengaruhi kepolisian dalam penanggulangan kejahatan penipuan melalui modus deepfake. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan deepfake scam oleh kepolisian melalui pendekatan penal dan non-penal. Secara penal, kepolisian fokus pada penegakan hukum yang tegas mulai dari penyelidikan hingga penerapan sanksi pidana berdasarkan undang-undang untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. Sementara secara non-penal, upaya difokuskan pada edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani ancaman tersebut. Faktor utama kepolisian dalam memberantas deepfake scam terletak pada aspek aparat penegak hukum dan masyarakat. Keterbatasan kualitas serta kuantitas SDM kepolisian dalam menguasai kompetensi teknis menjadi kendala serius, yang diperburuk oleh rendahnya literasi digital dan edukasi hukum masyarakat terhadap modus kejahatan ini.

References

Adi Nugraha, Radian, (2012) Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Depok: FH, Universitas Indonesia).

Apeldoorn, Van, Pengantar llmu Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramitha.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Semarang: Fajar Interpratama,2011)

Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, (2014), Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher: Bandar Lampung, hlm.1.

Hamdan, M, ”Politik Hukum Pidana”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999).

Itsna Hidayatul Khusna, Sri Pangestuti, Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen, Promedia Vol 5, No. 2 Tahun 2019.

ILaura Payne, Deepfake AI-Generated Synthetic Media, Ensyclopedia_Britannica,https://www.britannica.com/technology/deepfake, diakses pada tanggal 21 April 2025.

M. Ramli, Ahmad, (2004), Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum di Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).

Onno W. Pura dalam Agus Rahardjo, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Aditya Bhakti).

Patroli Siber , Tentang Unit Patroli Siber, https://pa trolisiber.id/about-us/, diakses pada tanggal 8 September 2025.

Siti Yona Hukmana, Penipu Deepfake AI Presiden Prabowo di Lampung Seorang Buruh Metro TV, https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgDRLpenipu-deepfake-ai-presiden-prabowo-di-lampung-seorangbur uh, diakses pada tanggal 24 April 2025.

Ucuk, Yoyok, ”Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara Dalam Hukum Pidana”, (Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2020).

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Azzahra, K., Achmad, D., Farid, M., Shafira, M., & Meidiantama, R. (2026). Integrasi Upaya Penal dan Non-Penal oleh Kepolisian dalam Menanggulangi Penipuan Berbasis Deepfake: Studi Kasus di Polres Metro Jakarta Pusat. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 91–104. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8018

Issue

Section

Articles

Citation Check