Integrasi Upaya Penal dan Non-Penal oleh Kepolisian dalam Menanggulangi Penipuan Berbasis Deepfake: Studi Kasus di Polres Metro Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8018Keywords:
Penanggulangan Kejahatan, Deepfake, Kepolisian, Cyber CrimeAbstract
Penipuan melalui modus deepfake scam sudah sering terjadi, salah satu kasus penipuan melalui modus deepfake scam ini melibatkan kepala negara Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto, pelaku menggunakan wajah Prabowo Subianto untuk mendapat keuntungan materiil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: upaya penanggulangan oleh kepolisian tindak pidana penipuan melalui modus deepfake serta faktor yang mempengaruhi kepolisian dalam penanggulangan kejahatan penipuan melalui modus deepfake. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan deepfake scam oleh kepolisian melalui pendekatan penal dan non-penal. Secara penal, kepolisian fokus pada penegakan hukum yang tegas mulai dari penyelidikan hingga penerapan sanksi pidana berdasarkan undang-undang untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. Sementara secara non-penal, upaya difokuskan pada edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani ancaman tersebut. Faktor utama kepolisian dalam memberantas deepfake scam terletak pada aspek aparat penegak hukum dan masyarakat. Keterbatasan kualitas serta kuantitas SDM kepolisian dalam menguasai kompetensi teknis menjadi kendala serius, yang diperburuk oleh rendahnya literasi digital dan edukasi hukum masyarakat terhadap modus kejahatan ini.
References
Adi Nugraha, Radian, (2012) Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Depok: FH, Universitas Indonesia).
Apeldoorn, Van, Pengantar llmu Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramitha.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Semarang: Fajar Interpratama,2011)
Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, (2014), Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher: Bandar Lampung, hlm.1.
Hamdan, M, ”Politik Hukum Pidana”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999).
Itsna Hidayatul Khusna, Sri Pangestuti, Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen, Promedia Vol 5, No. 2 Tahun 2019.
ILaura Payne, Deepfake AI-Generated Synthetic Media, Ensyclopedia_Britannica,https://www.britannica.com/technology/deepfake, diakses pada tanggal 21 April 2025.
M. Ramli, Ahmad, (2004), Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum di Indonesia.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
Onno W. Pura dalam Agus Rahardjo, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Aditya Bhakti).
Patroli Siber , Tentang Unit Patroli Siber, https://pa trolisiber.id/about-us/, diakses pada tanggal 8 September 2025.
Siti Yona Hukmana, Penipu Deepfake AI Presiden Prabowo di Lampung Seorang Buruh Metro TV, https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgDRLpenipu-deepfake-ai-presiden-prabowo-di-lampung-seorangbur uh, diakses pada tanggal 24 April 2025.
Ucuk, Yoyok, ”Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara Dalam Hukum Pidana”, (Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Kayla Azzahra, Deni Achmad, Muhammad Farid, Maya Shafira, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















