Perlindungan Hak Korban Dalam Membuka Kembali Surat Penghentian Penyidikan oleh Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8066Keywords:
Perlindungan Hak Korban, Praperadilan, Penghentian PenyidikanAbstract
Perlindungan hak korban dalam mekanisme praperadilan terhadap penghentian penyidikan belum sepenuhnya optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghentian penyidikan perlindungan hak korban dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terkait praktik praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 109 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pasal 77 KUHAP menyediakan mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial, pengaturan tersebut belum secara eksplisit menjamin partisipasi aktif korban sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan serta membuka kembali penyidikan apabila SP3 dinyatakan tidak sah. Namun demikian, perlindungan hak korban masih bersifat reaktif karena ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek legalitas formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsep perlindungan hak korban dalam penghentian penyidikan guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
References
Erna Ngamilatus Sholihah dan Bambang Santoso, “Praperadilan Berdasarkan Legalitas Penetapan Tersangka Ketiga Kalinya,” Jurnal Verstek 8, no. 3 (2020): 349.
Juhaidy Rizaldy Roringkon, “Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” Jurnal Lex Administratum 7, no. 2 (2020): 37.
KMS Herman, Hukum Acara Pidana di Indonesia (Sumedang: Mega Press Nusantara, 2024), hlm. 79.
Lilik Mulyadi, “Eksistensi Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Yudisial, Vol. 6, No. 2 (2013): 145–147.
Loebby Loqman, Praperadilan di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 7.
M. Yahya Harahap, “Praperadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 3 (2010): 321–323.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 45.
Mardjono Reksodiputro, “Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 24, No. 2 (1994): 110–112.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Jakarta: UI Press, 1994), hlm. 84.
Muladi, “Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 10, No. 22 (2003): 5–7.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002), hlm. 112.
Nur Rochaeti, “Reformulasi Hukum Acara Pidana Berbasis Perlindungan Korban,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No. 1 (2016): 25–27.
Roberts K., “Perluasan Kewenangan Praperadilan sebagai Lembaga Pencari Keadilan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” CIVITAS Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic, Vol. 2, No. 1 (2019): 64-79.
Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif sebagai Dasar Perlindungan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1, No. 1 (2005): 3–5.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hlm. 67.
Sri Wulandari, “Kajian tentang Praperadilan dalam Hukum Pidana,” Serat Acitya - Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol. 4, No. 3 (2015): 7.
Tumian Lian Daya Purba, “Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka,” Papua Law Journal, Vol. 1, No. 2 (2017): 263.
Will Dobbie dan Crystal S. Yang, “The US Pretrial System: Balancing Individual Rights and Public Interests,” Journal of Economic Perspectives 35, no. 4 (2021): 50.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Sutan Manogari, Maroni Maroni, Deni Achmad, Diah Gustiniati, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















