Gagalnya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Kla)
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8084Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Senjata TajamAbstract
Keterlibatan anak dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan norma pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. Perbuatan membawa senjata tajam berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, terlebih apabila dilakukan dalam konteks tawuran. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan uraian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan mengenai larangan membawa senjata tajam tanpa hak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, yakni unsur “barang siapa”, unsur “tanpa hak”, dan unsur “membawa atau menguasai senjata tajam. Selain itu, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana anak. Dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla, majelis hakim menjatuhkan pidana pembinaan kepada anak sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dengan memastikan terpenuhinya seluruh unsur delik, aspek sosiologis dengan memperhatikan latar belakang sosial dan usia anak, serta aspek filosofis yang menekankan tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Dengan demikian, meskipun anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, penjatuhan pidana tetap diarahkan pada upaya pembinaan, bukan semata-mata pembalasan. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetap dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana dan kesalahan terpenuhi. Namun, penerapan sanksi harus mengedepankan pendekatan yang edukatif dan rehabilitatif guna menjamin masa depan anak serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
References
Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Fathonah, R., & Kusworo, D. L. (2022). Analisis implementasi diversi dalam penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana anak pencurian. Jurnal Kelitbangan, 10(01), 140.
Harve, R., 2024, Penyelarasan Aturan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Deepublish Digital.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Priyatno, D., & Wibowo, A. (2023). Pemidanaan anak dan tantangan reintegrasi sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 211–228.
Saleh, Roeslan, 1987, Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Siswanto, H. (2023). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak: Tantangan dan implikasi. Jurnal Hukum Unila, 11(1).
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Suhariyanto, Budi, 2023, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Perkembangannya dalam Praktik Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 M Damar Fahriza, Eko Raharjo, Rinaldy Amrullah, Rini Fathonah, Mamanda Syahputra Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















