Gagalnya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Kla)

Authors

  • M Damar Fahriza Universitas Lampung, Indonesia
  • Eko Raharjo Universitas Lampung, Indonesia
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung, Indonesia
  • Rini Fathonah Universitas Lampung, Indonesia
  • Mamanda Syahputra Ginting Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8084

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Senjata Tajam

Abstract

Keterlibatan anak dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan norma pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. Perbuatan membawa senjata tajam berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, terlebih apabila dilakukan dalam konteks tawuran. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan uraian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan mengenai larangan membawa senjata tajam tanpa hak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, yakni unsur “barang siapa”, unsur “tanpa hak”, dan unsur “membawa atau menguasai senjata tajam. Selain itu, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana anak. Dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla, majelis hakim menjatuhkan pidana pembinaan kepada anak sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dengan memastikan terpenuhinya seluruh unsur delik, aspek sosiologis dengan memperhatikan latar belakang sosial dan usia anak, serta aspek filosofis yang menekankan tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Dengan demikian, meskipun anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, penjatuhan pidana tetap diarahkan pada upaya pembinaan, bukan semata-mata pembalasan. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetap dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana dan kesalahan terpenuhi. Namun, penerapan sanksi harus mengedepankan pendekatan yang edukatif dan rehabilitatif guna menjamin masa depan anak serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

References

Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Fathonah, R., & Kusworo, D. L. (2022). Analisis implementasi diversi dalam penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana anak pencurian. Jurnal Kelitbangan, 10(01), 140.

Harve, R., 2024, Penyelarasan Aturan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Deepublish Digital.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Priyatno, D., & Wibowo, A. (2023). Pemidanaan anak dan tantangan reintegrasi sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 211–228.

Saleh, Roeslan, 1987, Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Siswanto, H. (2023). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak: Tantangan dan implikasi. Jurnal Hukum Unila, 11(1).

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Suhariyanto, Budi, 2023, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Perkembangannya dalam Praktik Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Fahriza, M. D., Raharjo, E., Amrullah, R., Fathonah, R., & Ginting, M. S. (2026). Gagalnya Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Kla). QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 264–274. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8084

Issue

Section

Articles

Citation Check