Pelindungan Penasihat Hukum Perusahaan: Etika dan Tanggung Jawab Dalam Memberikan Pandangan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8093Keywords:
Perlindungan Hukum, Penasihat Hukum, Pandangan HukumAbstract
Perlindungan hukum bagi penasihat hukum internal perusahaan dalam pemberian pandangan hukum, dengan menyoroti praktik kriminalisasi opini hukum sebagaimana tercermin dalam kasus Kenny Wisha Sonda dan Oey Hoey Tiong. Permasalahan utama terletak pada batas tanggung jawab pidana dan etika profesi penasihat hukum internal ketika pandangan hukum dijadikan dasar keputusan korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian atau dugaan tindak pidana. Kajian ini bertumpu pada kerangka normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, diperkaya data empiris melalui wawancara dengan Kepala Divisi Penasihat Hukum Internal PT Airkon Pratama dan PT AirPune Indonesia. Analisis mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta prinsip Good Corporate Governance OECD. Secara kualitatif, ditemukan bahwa penasihat hukum internal berfungsi strategis sebagai penjaga kepatuhan dan mitigasi risiko, namun secara kuantitatif posisi ini rentan karena tidak memiliki imunitas profesi eksplisit sebagaimana advokat, sehingga berpotensi dipidana meskipun hanya memberikan opini. Teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo dan teori stakeholder Freeman menunjukkan urgensi keseimbangan antara kepentingan korporasi, pemangku kepentingan, dan kepastian hukum. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan standar etika yang memberikan perlindungan hukum proporsional bagi penasihat hukum internal yang bertindak dengan iktikad baik, guna mencegah kriminalisasi dan menjaga integritas profesi hukum korporasi.
References
ADCO Law, “Hak Imunitas Advokat: Definisi, Batasan, Dan Pentingnya Dalam Penegakan Hukum,” n.d.
Alchemist Group, “Pemidanaan In-House Counsel: Kasus Kenny Wisha Sonda Dan Implikasi Hukum Bagi Praktik Pemberian Opini,” Alchemistgroup.Co, September 20, 2024, 1, https://alchemistgroup.co/pemidanaan-in-house-counsel-kasus-kenny-wisha-sonda-dan-implikasi-hukum-bagi-praktik-pemberian-opini/.
Alchemist Group, “Pemidanaan In-House Counsel: Kasus Kenny Wisha Sonda Dan Implikasi Hukum Bagi Praktik Pemberian Opini,” 4.
Anita Sinaga, “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” 3
Dede Al Mustaqim Yunistika Samsiah Siti Rifela Nurfatiha, “Peran Etika Profesi Hukum Dalam Meningkatkan Profesionalisme Hukum Di Indonesia,” Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan 1 (2023): 82.
DetikNews, “Rusli Simanjuntak Divonis 4 Tahun, Oey Hoey 3,5 Tahun,” news.detik.com, 2009, 1, https://news.detik.com/berita/d-1095244/rusli-simanjuntak-divonis-4-tahun-oey-hoey-3-5-tahun?utm_source.
Dewa Ayu Putu Dian Permatasari dan Dewa Gede Rudy, “Peranan Legal Officer Dalam Mencegah Kredit Bermasalah Pada Perbankan,” Jurnal Kertha Negara 8, no. 9 (2020): 29.
Didik Sasono Setyadi, “Tanggung Jawab In-House Counsel Dalam Bisnis Hulu Migas, Perlukah Amicus Curiae?,” in Hukumonline.Com, 2024.
Eduard Awang Maha Putra, Gatot Dwi Hendro Wibowo, and Minollah Minollah, “Kekosongan Hukum Dalam Hukum Administrasi Indonesia: Urgensi Peraturan Kebijakan,” Indonesian Journal of Law and Economics Review 19, no. 1 (2024): 12.
Febriyani Febriyani and Boedi Prasetyo, “Drawing the Line : Criminal Responsibility of In-House Legal Counsel,” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 7, no. 2 (2026): 3.
Grace M Giesel, “The Legal Advice Requirement of the Attorney-Client Privilege : A Special Problem for In-House Counsel and Outside Attorneys Representing Corporations The Legal Advice Requirement of the Attorney-Client Privilege : A Special Problem for In-House Counsel A,” Mercer Law Review Volume 48, no. 3 (1997): 2.
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011), 117.
Hamdan, “Perlindungan Hukum Terhadap Penasihat Hukum Internal Di Indonesia: Implikasi Tugas Dan Tanggung Jawab Dalam Konteks Kriminalisasi,” 20.
Hukum Online, “Advokat Sebagai Penegak Hukum Atau Hanya Sebagai Pembela,” in Hukumonline.Com, n.d.
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media, 2016), 142.
I Made Yuda Suarmagita, “Kedudukan Pengemban Jabatan Legal Officer Dalam Menjamin Aktivitas Suatu Perseroan Terbatas,” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 2 (2021): 211.
I Made Yuda Suarmagita, “Kedudukan Pengemban Jabatan Legal Officer Dalam Menjamin Aktivitas Suatu Perseroan Terbatas.”
Indonesia Corruption Watch, “Oey Dan Rusli Mengaku Diperintah Aulia Pohan,” antikorupsi.org, 2008, 2, https://www.antikorupsi.org/id/article/oey-dan-rusli-mengaku-diperintah-aulia-pohan?utm_source.
Indonesia Corruption Watch, “Oey Dan Rusli Mengaku Diperintah Aulia Pohan,” 2.
Indonesia Corruption Watch, “Skandal Dana BI ; Bui Enam Tahun Ancam Oey Dan Rusli,” antikorupsi.org, 2008, 1, https://www.antikorupsi.org/id/article/skandal-dana-bi-bui-enam-tahun-ancam-oey-dan-rusli?utm_source.
Indonesian Corporate Consel Association, “ICCA: Proses Hukum Kenny Preseden Sangat Berbahaya Dan Tidak Adil Bagi Profesi In-House Counsel,” icca.or.id, September 5, 2024
Indonesian Corporate Consel Association, “Peran Penting In-House Counsel Dalam Upaya Pengembangan Bisnis Perusahaan,” icca.or.id, 2024, 1, https://icca.or.id/news/peran-penting-in-house-counsel-dalam-upaya-pengembangan-bisnis-perusahaan-2/.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), “‘Mewanti-Wanti Malicious Prosecution: Perkara Perdata Jangan Dipidana’ AMICUS CURIAE (Sahabat Pengadilan)” (Jakarta, December 13, 2024), 6–7.
Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris, Cetakan Kedua (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), 149–150.
Ketut Arianta, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini, “Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional,” Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum 3, no. 2 (2020): 169.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompas.com, “Oey Dan Rusli Divonis 4 Tahun Penjara,” loc. cit.
Kompas.com, “Oey Dan Rusli Divonis 4 Tahun Penjara,” nasional.kompas.com, 2008, 1, https://nasional.kompas.com/read/2008/11/12/13491523/~Nasional.
Lili Rasyidi, Menurut Lili Rasjidi, Profesi Merupakan Suatu Pekerjaan Tetap Yang Berorientasi Pada Pelayanan (Service Occupation). Pekerjaan Ini Dijalankan Dengan Menerapkan Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Tertentu, Dijalani Sebagai Panggilan Hidup, Serta Diatur Oleh Eti (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007), 88.
Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana (Sleman: Deepublish (Anggota IKPI), 2020), 62.
M. Haryanto, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dan Individualisasi Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, 2012, 4.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, 2025.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, 2025, Pasal 16.
Mohamad Adnan Fanani, “Delik Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Advokat Dalam Melaksanakan Tugasnya Sebagai Kuasa Klien,” Media Iuris 1, no. 3 (2018): 482, https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10457.
Nasution S, Metode Research Penelitian Ilmiah (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012), 143.
Nay, “Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan Didirikan,” hukumonline.com, May 6, 2004, 1, https://www.hukumonline.com/berita/a/perkumpulan-penasihat-hukum-internal-perusahaan-didirikan-hol10250/.
Niru Anita Sinaga, “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34, https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460.
Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” 2007.
Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” Pasal 97 ayat 2.
Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” 2003.
Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.”
Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” Pasal 1 Angka 1.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) (Indonesia, 2023), Pasal 1-2.
Priskila Ginting et al., “Analisis Etika Profesi Konsultan Hukum Perusahaan.”
Redaksi Daerah, “Pejabat BI Dan Korupsi: Inilah Daftar Nama-Nama Yang Terseret,” potretutara.com, 2025, 1, https://www.potretutara.com/read/pejabat-bi-dan-korupsi-inilah-daftar-nama-nama-yang-terseret?utm_source.
Rizaldy Fatha Pringgar and Bambang Sujatmiko, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality Pada Pembelajaran Siswa,” Jurnal IT-EDU 05, no. 01 (2020): 319.
Roger C. Cramton, “Enron and the Corporate Lawyer: A Primer on Legal and Ethical Issues,” Cornell Law Faculty Publications. Paper 1049, 2002, 5.
Ronald Tanamas, “Dugaan Tindak Penggelapan EEES Terus Berkembang,” voi.id, 2024, 1, https://voi.id/berita/423639/dugaan-tindak-penggelapan-eees-terus-berkembang.
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, Fourth Pri (United States of America: Yale University Press London: Humphrey Milford Oxford University Press, 1930), 23.
Saba and Dungga, “Kriminalisasi Terhadap Profesi Legal Perusahaan Yang Memberikan Nasihat Hukum.”
Sembiring, Legal Officer Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen Haki, Ketenagakerjaan, & Masalah Hukum Di Perusahaan.
Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Bandung: Nuansa Aulia, 2006), 12.
Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, and Farkhani, Metodologi Riset Hukum, Ase Pustaka, vol. 2, 2020, 41.
Siti Maemunah, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Advokat,” Jurnal Juristic 02, no. 02 (2021): 179, https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2539.
Tresnawati, “Ahli Hukum Pidana Sebut Kenny Wisha Sonda Tidak Serta Merta Dilindungi Hak Imunitas Sebagai Advokat,” jakarta.suaramerdeka.com, 2024, 2,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, 1997.
Universitas Nasional, “Bentuk Dan Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Penasihat Hukum Internal (In House Counsel) Di Indonesia,” n.d., 64.
Willa Wahyuni, “Peran Strategis In-House Counsel Dalam Mendorong Keberhasilan Perusahaan,” 2024.
Yosea Iskandar, “Mitigasi Risiko Hukum Terkait Tanggung Jawab Profesi In-House Counsel,” hukumonline.com, September 2, 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Andi Wulan Rahmadania, Trubus Rahardiansah Prawiraharja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















