Implementasi Etika Pemangku Kepentingan Dalam Pengelolaan Kawasan Pantai Parangtritis
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8096Keywords:
Etika Pemangku Kepentingan, Pengelolaan Destinasi, Pantai Parangtritis, Studi KasusAbstract
Kawasan Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan destinasi wisata pantai yang sangat populer dan menjadi pusat aktivitas ekonomi serta sosial yang padat. Namun, pengelolaannya menghadapi berbagai tantangan signifikan dan isu strategis yang kompleks seperti keselamatan wisatawan, pelestarian lingkungan hidup, dan transparansi informasi kepada wisatawan. Isu-isu strategis ini menuntut adanya penerapan standar etis dalam tata kelola pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan tersebut, dengan menggunakan Pasal 6 Kode Etik Pariwisata Dunia (Global Code of Ethics for Tourism) sebagai kerangka acuan utama. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan utama, meliputi unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kalurahan Parangtritis, Perusahaan Asuransi, Tim SAR Parangtritis, Pelaku Usaha, dan Wisatawan, didukung observasi lapangan dan analisis dokumen. Kondisi ini menjadikan Pantai Parangtritis sebagai studi kasus yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pengelolaan di Kawasan Pantai Parangtritis telah sejalan dengan Pasal 6 Kode Etik Pariwisata Dunia (Global Code of Ethics for Tourism). Upaya positif diwujudkan dengan kegiatan patroli rutin Tim SAR, penyediaan asuransi, pemasangan papan informasi, pemberdayaan masyarakat lokal pada kegiatan pemungutan retribusi, kegiatan penertiban demi mengurangi kekumuhan, serta kepatuhan wisatawan dalam mendukung pencapaian tujuan pasal tersebut. Namun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi adanya kesenjangan signifikan dalam penerapan etika. Hasil penelitian ini merekomendasikan kebijakan aplikatif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan pengelolaan pariwisata di Kawasan Pantai Parangtritis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan sistem informasi hibrida (digital dan fisik real-time) dan peningkatan mekanisme pengawasan yang konsisten.
References
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. (2024). Laporan Tahunan Kunjungan Wisatawan Kawasan Pantai Parangtritis Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Bantul.
Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman.
Kabupaten Bantul. (2022). Keputusan Bupati Bantul Nomor 585 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan olah Raga pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok. DIY: Pemerintah Kabupaten Bantul.
Putra, I. G. N. A., & Darmayanti, N. P. A. (2022). Implementasi Prinsip-Prinsip Global Code of Ethics for Tourism pada Desa Wisata di Bali. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 16(1), 45–62.
Rahmanita, M., Asmaniati, F., Agung, AG., Muhardiansyah, D., & Mariati, S. (2022). Analisis Pemangku Kepentingan pada Pengelolaan Ekowisata di Siberut Selatan Kepulauan Mentawai, Indonesia. Jurnal Manajemen Pariwisata. Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.
Rahmat, H., Fauzi, A., & Suryanto, S. (2023). Model Kolaborasi Pentahelix dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Ciletuh Geopark. Jurnal Manajemen Pariwisata, 9(1), 78–95.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Saputra, R., Wahyudi, A., & Kurniawan, B. (2020). Analisis Pengelolaan Risiko Bencana untuk Keselamatan Wisatawan di Pantai Parangtritis. Jurnal Manajemen Bencana Indonesia, 6(1), 32–45.
Stake, R. E. (1995). The Art of Case Study Research. SAGE Publications.
Syahrial, M. (2021). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Hotel Berbasis Kode Etik Pariwisata Dunia di Kawasan Lombok. Jurnal Hospitality dan Pariwisata, 7(2), 112–128.
Unit SAR Parangtritis. (2023). Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Kecelakaan di Perairan Pantai Parangtritis.
United Nations World Tourism Organization. (1999). Global Code of Ethics for Tourism. https://www.untourism.int/global-code-of-ethics-for-tourism
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Prastiwi Damaryanti, Primantoro Nur Vitrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















