Implementasi Etika Pemangku Kepentingan Dalam Pengelolaan Kawasan Pantai Parangtritis

Authors

  • Prastiwi Damaryanti Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, Indonesia
  • Primantoro Nur Vitrianto Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8096

Keywords:

Etika Pemangku Kepentingan, Pengelolaan Destinasi, Pantai Parangtritis, Studi Kasus

Abstract

Kawasan Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan destinasi wisata pantai yang sangat populer dan menjadi pusat aktivitas ekonomi serta sosial yang padat. Namun, pengelolaannya menghadapi berbagai tantangan signifikan dan isu strategis yang kompleks seperti keselamatan wisatawan, pelestarian lingkungan hidup, dan transparansi informasi kepada wisatawan. Isu-isu strategis ini menuntut adanya penerapan standar etis dalam tata kelola pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan tersebut, dengan menggunakan Pasal 6 Kode Etik Pariwisata Dunia (Global Code of Ethics for Tourism) sebagai kerangka acuan utama. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan utama, meliputi unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kalurahan Parangtritis, Perusahaan Asuransi, Tim SAR Parangtritis, Pelaku Usaha, dan Wisatawan, didukung observasi lapangan dan analisis dokumen. Kondisi ini menjadikan Pantai Parangtritis sebagai studi kasus yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pengelolaan di Kawasan Pantai Parangtritis telah sejalan dengan Pasal 6 Kode Etik Pariwisata Dunia (Global Code of Ethics for Tourism). Upaya positif diwujudkan dengan kegiatan patroli rutin Tim SAR, penyediaan asuransi, pemasangan papan informasi, pemberdayaan masyarakat lokal pada kegiatan pemungutan retribusi, kegiatan penertiban demi mengurangi kekumuhan, serta kepatuhan wisatawan dalam mendukung pencapaian tujuan pasal tersebut. Namun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi adanya kesenjangan signifikan dalam penerapan etika. Hasil penelitian ini merekomendasikan kebijakan aplikatif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan pengelolaan pariwisata di Kawasan Pantai Parangtritis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan sistem informasi hibrida (digital dan fisik real-time) dan peningkatan mekanisme pengawasan yang konsisten.

References

Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. (2024). Laporan Tahunan Kunjungan Wisatawan Kawasan Pantai Parangtritis Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Bantul.

Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman.

Kabupaten Bantul. (2022). Keputusan Bupati Bantul Nomor 585 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan olah Raga pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok. DIY: Pemerintah Kabupaten Bantul.

Putra, I. G. N. A., & Darmayanti, N. P. A. (2022). Implementasi Prinsip-Prinsip Global Code of Ethics for Tourism pada Desa Wisata di Bali. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 16(1), 45–62.

Rahmanita, M., Asmaniati, F., Agung, AG., Muhardiansyah, D., & Mariati, S. (2022). Analisis Pemangku Kepentingan pada Pengelolaan Ekowisata di Siberut Selatan Kepulauan Mentawai, Indonesia. Jurnal Manajemen Pariwisata. Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.

Rahmat, H., Fauzi, A., & Suryanto, S. (2023). Model Kolaborasi Pentahelix dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Ciletuh Geopark. Jurnal Manajemen Pariwisata, 9(1), 78–95.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Saputra, R., Wahyudi, A., & Kurniawan, B. (2020). Analisis Pengelolaan Risiko Bencana untuk Keselamatan Wisatawan di Pantai Parangtritis. Jurnal Manajemen Bencana Indonesia, 6(1), 32–45.

Stake, R. E. (1995). The Art of Case Study Research. SAGE Publications.

Syahrial, M. (2021). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Hotel Berbasis Kode Etik Pariwisata Dunia di Kawasan Lombok. Jurnal Hospitality dan Pariwisata, 7(2), 112–128.

Unit SAR Parangtritis. (2023). Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Kecelakaan di Perairan Pantai Parangtritis.

United Nations World Tourism Organization. (1999). Global Code of Ethics for Tourism. https://www.untourism.int/global-code-of-ethics-for-tourism

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Damaryanti, P., & Vitrianto, P. N. (2026). Implementasi Etika Pemangku Kepentingan Dalam Pengelolaan Kawasan Pantai Parangtritis. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 345–353. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8096

Issue

Section

Articles

Citation Check