Strategi Peningkatan Kapabilitas Satgas Pamtas TNI AD Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini Dalam Mencegah Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI – RDTL Periode 2024-2025
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8127Keywords:
Strategi, Kapabilitas, Satgas Pamtas, PLBN Wini, Narkoba, DOTMLPFIAbstract
Wilayah perbatasan darat Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), khususnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, menghadapi ancaman serius berupa penyelundupan narkoba melalui jalur tidak resmi yang memanfaatkan kondisi geografis yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi peningkatan kapabilitas Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI AD dalam mencegah penyelundupan narkoba pada periode 2024–2025. Penelitian dilakukan di kawasan PLBN Wini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan menggunakan pendekatan DOTMLPFI untuk mengidentifikasi kesenjangan kapabilitas dan peluang penguatan strategi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas pengamanan perbatasan memerlukan integrasi teknologi surveilans modern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta sinergi antar-instansi dan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan teritorial. Strategi tersebut terbukti mampu memperkuat sistem deteksi dini dan mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Betz, D. (2015). Cyberspace and the state: Toward a strategy for cyber power. Journal of Strategic Studies, 38(1–2), 5–31. https://doi.org/10.1080/01402390.2014.935110
Kusuma, A. (2024). Strategi peningkatan profesionalisme prajurit Satgas Pamtas dalam menghadapi dinamika ancaman global. Jurnal Manajemen Pertahanan, 10(2), 115–129.
Lestari, D. (2021). Pengaruh geopolitik terhadap pengamanan wilayah perbatasan darat Indonesia–Timor Leste. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 9(1), 45–56. https://doi.org/10.14710/jwl.9.1.45-56
Maruli, R. (2023). Optimalisasi peran Satgas Pamtas melalui pembinaan teritorial dalam menghadapi ancaman non-tradisional. Jurnal Teritorial, 6(2), 87–99.
Paulus, A., Wibowo, A., & Santoso, R. (2021). Border security management and organizational dynamics in Southeast Asia. International Journal of Security Studies, 14(3), 201–215. https://doi.org/10.1080/2158379X.2021.1886453
Prabowo, B., & Santoso, D. (2021). Implementasi teknologi UAV dalam mendukung operasi pengamanan perbatasan darat. Jurnal Teknologi Pertahanan, 7(1), 55–67.
Pratama, Y., Hidayat, A., & Nugroho, S. (2025). Analisis efektivitas pos lintas batas negara dalam penanggulangan kejahatan transnasional. Jurnal Pertahanan dan Strategi, 12(2), 133–148.
Ramadhan, M. (2023). Peran intelijen teritorial dalam pencegahan penyelundupan narkoba di kawasan perbatasan. Jurnal Intelijen Keamanan, 5(1), 21–34.
Setiawan, A. (2022). Kolaborasi pertahanan dan keamanan di perbatasan darat Indonesia–Timor Leste: Perspektif border security. Jurnal Hubungan Internasional, 15(2), 189–203. https://doi.org/10.18196/jhi.v15i2.13456
United Nations Office on Drugs and Crime. (2025). World drug report 2025: Global overview of drug demand and supply. Vienna: UNODC.
Hart, B. H. Liddell. (1967). Strategy. New York: Meridian.
Lykke, A. F. (1989). Toward an understanding of military strategy. In Military strategy: Theory and application. Carlisle Barracks: U.S. Army War College.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengamanan Wilayah Perbatasan Darat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rudi Churniawan, Lukman Yudho Prakoso, Lukman Yudho Prakoso, Aom Dikdik Kustiwa, Aom Dikdik Kustiwa, Sigit Purwanto, Sigit Purwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















