Efektivitas Implementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam Penanganan Penyalahgunaan Izin Tinggal Orang Asing
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8303Keywords:
Efektivitas penegakan keimigrasian, Penyalahgunaan izin tinggal orang asing, Sistem pengawasan terpadu berbasis teknologiAbstract
Penelitian ini membahas efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam penanganan penyalahgunaan izin tinggal orang asing di Indonesia, yang masih menghadapi berbagai kendala meskipun secara normatif telah memiliki dasar hukum yang kuat. Melalui pendekatan yuridis empiris, data diperoleh dari studi kepustakaan dan temuan lapangan mengenai praktik pengawasan, penegakan hukum, serta kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi lintas instansi, kebijakan bebas visa yang membuka celah pelanggaran, serta pemanfaatan teknologi pengawasan yang belum merata dan masih bersifat reaktif. Meskipun telah tersedia instrumen sanksi administratif dan pidana, penegakan hukum lebih banyak bertumpu pada tindakan administratif sehingga efek jera belum maksimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan terpadu berbasis teknologi, integrasi data antarinstansi, peningkatan kapasitas aparat, peninjauan kebijakan yang berisiko, dan penguatan peran TIMPORA agar pengawasan orang asing menjadi lebih preventif, terukur, dan efektif dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
References
Ananda, R. T. (2024). Tinjauan hukum tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 6(2), 120–135.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Laporan akhir analisis dan evaluasi hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2019). Pedoman pengawasan orang asing dan pelaksanaan tugas TIMPORA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2019, 1 Agustus). Pengawasan orang asing, Dirjen Imigrasi terapkan APOA. Diakses 5 April 2026, dari https://www.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2021). Modul Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Fitria, L. (2020). Implementasi aplikasi pendaftaran antrian permohonan paspor online dalam meningkatkan efektivitas pembuatan paspor. DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 7(2), 350–360.
Hidayat, M. R. (2024). Penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diskresi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 200–215.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. (2024, 5 November). TIMPORA gelar rapat pengawasan orang asing jelang Pilkada 2024. Diakses 5 April 2026, dari https://barat.jakarta.go.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. (2024, 19 September). Rakor Timpora Paser 2024: Satukan komitmen jaga keamanan NKRI melalui sinergi pengawasan orang asing. Diakses 5 April 2026, dari https://balikpapan.imigrasi.go.id
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. (2024, 18 November). Kanwil Kemenkumham Sulut gelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Diakses 5 April 2026, dari https://sulut.kemenkum.go.id
Karimata FM. (2025, 27 Maret). Ditjen Imigrasi terapkan aplikasi APOA untuk optimalkan pengawasan orang asing. Diakses 5 April 2026, dari https://karimatafm.net
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (2024, 16 Mei). Perkuat fungsi pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara buka rapat TIMPORA. Diakses 5 April 2026, dari https://sumut.kemenkum.go.id
Lestari, S., & Pratama, Y. (2025). Strategi komunikasi publik dalam implementasi pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 4(1), 55–70.
Putri, N., & Siregar, M. (2023). Disparitas penegakan hukum keimigrasian Indonesia dalam perspektif UU No. 6 Tahun 2011. Humanity: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 45–60.
Rahmawati, D., Atma, L., & Hariani, Y. (2019). Implementasi e-government dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2), 101–112.
Ramadhani, A. S., & Fanida, E. H. (2020). Efektivitas pelayanan publik keimigrasian melalui aplikasi online M-Paspor dalam mewujudkan e-government. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 1–10.
Sari, D. P. (2020). Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan perannya dalam pengawasan keimigrasian. TEMATICS: Technology Management and Informatics Research Journal, 2(1), 15–25.
Setyo, B., & Sidik, A. (2020). Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik keimigrasian pada era digital. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 5(1), 45–57.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Andhika Bintang Ramadhan, Christie Rasya, Ahmad Sheridan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















