Dilema Kepastian Hukum dalam Transisi Menuju Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia

Authors

  • Chrisdrianto Aji Prakoso Universitas Jember, Indonesia
  • Arie Mardika Nurma Agustin Universitas Islam Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8503

Keywords:

Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Elektronik, UU ITE

Abstract

Digitalisasi pertanahan melalui kebijakan Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan langkah revolusioner pemerintah Indonesia untuk mempercepat pelayanan dan meminimalisir sengketa. Namun, kebijakan penarikan sertifikat fisik memicu perdebatan mengenai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis Sertifikat Elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan risiko hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, Sertipikat-el memiliki legalitas yang kuat sebagai alat bukti sah berdasarkan UU ITE dan Permen ATR/BPN No. 1/2021. Namun, secara substantif, Sertipikat-el tetap memiliki kerentanan karena Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana sertifikat bukan merupakan bukti mutlak. Risiko utama terletak pada ancaman keamanan siber, potensi system failure yang dapat melumpuhkan hak keperdataan masyarakat tanpa adanya cadangan fisik, serta kesenjangan digital sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi digital harus dibarengi dengan penguatan infrastruktur keamanan siber standar tinggi dan reformasi kelembagaan guna mencegah digitalisasi sengketa lama oleh mafia tanah.

References

Ahmad M. Ramli, "Cyber Law: Suatu Pengantar Pertanggungjawaban Digital", Prosiding Seminar Nasional Cyber Law, Bandung, 2020, hlm. 45.

Ahmad M. Ramli, dkk., Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi: Konsep dan Regulasi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019, hlm. 88.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 52-54.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2018, hlm. 431.

I Wayan Sunartha, "Sertipikat Elektronik dalam Perspektif Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah", Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10, No. 2, 2021, hlm. 302.

Kadek M.K.W., dkk., "Risiko Hukum atas Penarikan Sertipikat Tanah Fisik oleh BPN", Jurnal Magister Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 8, No. 2, 2022, hlm. 155.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2014, hlm. 72-73.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1921 tentang Sertipikat Elektronik, Pasal 1 Angka 1.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 35.

Putri S.A. & Kurniati, "Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam Sertipikat Tanah Elektronik", Jurnal Hukum Transnasional, Vol. 15, No. 1, 2023, hlm. 67.

Sidabalok, Janus, Op. Cit., hlm. 308. (Merujuk pada jurnal sebelumnya).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1924.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Urip Santoso, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media, 2016, hlm. 110.

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Prakoso, C. A., & Arie Mardika Nurma Agustin. (2026). Dilema Kepastian Hukum dalam Transisi Menuju Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 764–768. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8503

Issue

Section

Articles

Citation Check