Dilema Kepastian Hukum dalam Transisi Menuju Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8503Keywords:
Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Elektronik, UU ITEAbstract
Digitalisasi pertanahan melalui kebijakan Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan langkah revolusioner pemerintah Indonesia untuk mempercepat pelayanan dan meminimalisir sengketa. Namun, kebijakan penarikan sertifikat fisik memicu perdebatan mengenai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis Sertifikat Elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan risiko hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, Sertipikat-el memiliki legalitas yang kuat sebagai alat bukti sah berdasarkan UU ITE dan Permen ATR/BPN No. 1/2021. Namun, secara substantif, Sertipikat-el tetap memiliki kerentanan karena Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, di mana sertifikat bukan merupakan bukti mutlak. Risiko utama terletak pada ancaman keamanan siber, potensi system failure yang dapat melumpuhkan hak keperdataan masyarakat tanpa adanya cadangan fisik, serta kesenjangan digital sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi digital harus dibarengi dengan penguatan infrastruktur keamanan siber standar tinggi dan reformasi kelembagaan guna mencegah digitalisasi sengketa lama oleh mafia tanah.
References
Ahmad M. Ramli, "Cyber Law: Suatu Pengantar Pertanggungjawaban Digital", Prosiding Seminar Nasional Cyber Law, Bandung, 2020, hlm. 45.
Ahmad M. Ramli, dkk., Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi: Konsep dan Regulasi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019, hlm. 88.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 52-54.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2018, hlm. 431.
I Wayan Sunartha, "Sertipikat Elektronik dalam Perspektif Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah", Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10, No. 2, 2021, hlm. 302.
Kadek M.K.W., dkk., "Risiko Hukum atas Penarikan Sertipikat Tanah Fisik oleh BPN", Jurnal Magister Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 8, No. 2, 2022, hlm. 155.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2014, hlm. 72-73.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1921 tentang Sertipikat Elektronik, Pasal 1 Angka 1.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 35.
Putri S.A. & Kurniati, "Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam Sertipikat Tanah Elektronik", Jurnal Hukum Transnasional, Vol. 15, No. 1, 2023, hlm. 67.
Sidabalok, Janus, Op. Cit., hlm. 308. (Merujuk pada jurnal sebelumnya).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1924.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Urip Santoso, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media, 2016, hlm. 110.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Chrisdrianto Aji Prakoso, Arie Mardika Nurma Agustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















