Analisis Yuridis Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perseroan Terbatas di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8506Keywords:
Korporasi, Prinsip Piercing, PertanggungjawabanAbstract
Perkembangan tindak pidana korporasi menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi terbatas pada individu, melainkan juga badan hukum atau korporasi. Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemegang saham melahirkan prinsip limited liability, namun prinsip tersebut sering disalahgunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam hukum pidana Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan KUHP, serta Rancangan KUHP, dan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, serta doktrin para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip piercing the corporate veil merupakan pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas, yang memungkinkan pemegang saham, direksi, komisaris, atau pihak pengendali korporasi dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti menyalahgunakan badan hukum perseroan untuk melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi telah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat didasarkan pada teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory.
References
Ardison A, 2017, Doktrin piercing the corporate veil dalam pertanggungjawaban perseroan terbatas, jurnal ilmiah hukum dirgantara, vol 8, 2017
Ari Yusuf Amir, Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi, (Yogyakarta : Arus mdia) 2020
Barda Nawawi Arief, Bunga rampai kebijakan hukum pidana, ( Bandung: citra Aditya bakti, 2002)
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta: Sinar Grafika. 2014 )
Freddy Harris. Pemisahan Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas. Jumal Hukum dan Pembangunan, Tahu n Ke-35 No.1 Januari- Maret 2005
Hery,S.E.,M.Si.,CRP.,RSA. Hukum bisnis, PT Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta 2020
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2005)
Jurnal Hukum Adigama, Kepastian Hukum Terhadap Perampasan Aset yang Bukan Milik negara
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kristian. 2016. Kejahatan Korporasi di Era Modern dan Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi. Bandung : Refika Aditama
Leo J. Susilo, Good Corporate Governance Pada Bank, (Bandung: Hikayat Dunia, Bandung 2007)
M Arief Amrullah,Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif kejahatan terorganisasi, Jakarta, 2020.
Maman Budiman, Kejahatan Korporasi Indonesia, Jakarta : Kelompok Intrans Publishing : 2020
Mulyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), (Jakarta : Bumi Akcara, 2006)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan pertanggung jawaban Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1983
Sutan Remi Sjahdeni, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta:Grafiti Pers, 2006) hlm. 100
U Utrecht dan Moh. Saleh J Jindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Iktiar baru da sinar harapan, 1989)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Arie Mardika Nurma Agustin, Chrisdrianto Aji Prakoso, Abd Mnab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















