Analisis Yuridis Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perseroan Terbatas di Indonesia

Authors

  • Arie Mardika Nurma Agustin Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Chrisdrianto Aji Prakoso Universitas Islam Jember, Indonesia
  • Abd Mnab Universitas Islam Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8506

Keywords:

Korporasi, Prinsip Piercing, Pertanggungjawaban

Abstract

Perkembangan tindak pidana korporasi menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi terbatas pada individu, melainkan juga badan hukum atau korporasi. Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemegang saham melahirkan prinsip limited liability, namun prinsip tersebut sering disalahgunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam hukum pidana Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep pertanggungjawaban korporasi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan KUHP, serta Rancangan KUHP, dan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, serta doktrin para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip piercing the corporate veil merupakan pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas, yang memungkinkan pemegang saham, direksi, komisaris, atau pihak pengendali korporasi dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti menyalahgunakan badan hukum perseroan untuk melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi telah diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat didasarkan pada teori strict liability, vicarious liability, dan identification theory.

References

Ardison A, 2017, Doktrin piercing the corporate veil dalam pertanggungjawaban perseroan terbatas, jurnal ilmiah hukum dirgantara, vol 8, 2017

Ari Yusuf Amir, Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi, (Yogyakarta : Arus mdia) 2020

Barda Nawawi Arief, Bunga rampai kebijakan hukum pidana, ( Bandung: citra Aditya bakti, 2002)

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta: Sinar Grafika. 2014 )

Freddy Harris. Pemisahan Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas. Jumal Hukum dan Pembangunan, Tahu n Ke-35 No.1 Januari- Maret 2005

Hery,S.E.,M.Si.,CRP.,RSA. Hukum bisnis, PT Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta 2020

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2005)

Jurnal Hukum Adigama, Kepastian Hukum Terhadap Perampasan Aset yang Bukan Milik negara

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kristian. 2016. Kejahatan Korporasi di Era Modern dan Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi. Bandung : Refika Aditama

Leo J. Susilo, Good Corporate Governance Pada Bank, (Bandung: Hikayat Dunia, Bandung 2007)

M Arief Amrullah,Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif kejahatan terorganisasi, Jakarta, 2020.

Maman Budiman, Kejahatan Korporasi Indonesia, Jakarta : Kelompok Intrans Publishing : 2020

Mulyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), (Jakarta : Bumi Akcara, 2006)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan pertanggung jawaban Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1983

Sutan Remi Sjahdeni, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta:Grafiti Pers, 2006) hlm. 100

U Utrecht dan Moh. Saleh J Jindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Iktiar baru da sinar harapan, 1989)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Arie Mardika Nurma Agustin, Chrisdrianto Aji Prakoso, & Abd Mnab. (2026). Analisis Yuridis Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perseroan Terbatas di Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 788–795. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8506

Issue

Section

Articles

Citation Check