Prioritisasi Kepentingan Ekonomi dalam Kebijakan Keimigrasian dan Tantangannya terhadap Keamanan Negara
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8507Keywords:
Kebijakan Keimigrasian, Keamanan Negara, Kepentingan Ekonomi, Kedaulatan NegaraAbstract
Kebijakan keimigrasian memiliki peranan penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung pembangunan nasional. Dalam perkembangannya, kebijakan keimigrasian di Indonesia cenderung lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi melalui kemudahan investasi, kunjungan wisatawan asing, dan tenaga kerja asing. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan terhadap aspek keamanan negara apabila pengawasan keimigrasian tidak dilakukan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prioritisasi kepentingan ekonomi dalam kebijakan keimigrasian serta dampaknya terhadap keamanan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orientasi kebijakan keimigrasian yang lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi berpotensi menggeser fungsi utama keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang lebih seimbang antara kepentingan ekonomi dan keamanan negara agar fungsi keimigrasian tetap berjalan secara optimal.
References
Hamidi, Jazim dan Charles Christian. Hukum Keimigrasian bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Manan, Bagir. Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Bebas Visa Kunjungan.
Santoso, M. Iman. Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: UI Press, 2014.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Syahrin, M. Alvi. “Kebijakan Keimigrasian Indonesia dalam Perspektif Keamanan Negara.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 3, 2018.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wagiman. Hukum Keimigrasian Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Widodo, Joko. “Globalisasi dan Tantangan Keamanan Nasional dalam Kebijakan Keimigrasian.” Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 24, No. 2, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Farouq Al Yaasin, Muhammad Fatih Arkananta Ruzwan, Rayhan Rasyid Mahendra Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















