Pertanggungjawaban Hukum Praktik Dark Pattern dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Perlindungan Konsumen Indonesia

Authors

  • Annisa Zerlina Cindy Gayatri Universitas Jember, Indonesia
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember, Indonesia
  • Fendi Setyawan Universitas Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8563

Keywords:

Dark Pattern, Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik.

Abstract

Perkembangan ekonomi digital mendorong meningkatnya penggunaan platform digital dalam transaksi elektronik. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan praktik dark pattern, yaitu desain antarmuka yang dirancang untuk memengaruhi keputusan konsumen secara tidak sadar. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen karena mengurangi kebebasan memilih dan menyembunyikan informasi penting. Penelitian ini dilakukan karena belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur dark pattern dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kualifikasi hukum praktik dark pattern, bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha digital, serta kecukupan regulasi perlindungan konsumen dalam mengatur praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode ini dipilih karena fokus penelitian terletak pada analisis norma hukum dan konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dark pattern dapat dikualifikasikan sebagai praktik menyesatkan karena mengandung unsur misleading, coercive, dan deceptive. Pelaku usaha digital dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen, sedangkan regulasi yang berlaku masih menyisakan kekosongan norma terkait pengaturan dark pattern. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mengatur praktik manipulasi desain digital guna memperkuat perlindungan konsumen di era digital.

References

Adhitya, Wisnu Rayhan, et.al. “Implementasi Digital Marketing Menggunakan Platform E-Commerce Dan Media Sosial Terhadap Masyarakat Dalam Melakukan Pembelian.” TIN: Terapan Informatika Nusantara 5, no. 1 (2024): 65. https://doi.org/10.47065/tin.v5i1.5293.

Ardianto, Risna, Et.al. “Transformasi Digital Dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global Dalam Dunia Perbankan.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisplin 2, no. 1 (2024): 81. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.114.

Commission, Federal Trade. “FTC Takes Action Against Amazon for Enrolling Consumers in Amazon Prime Without Consent and Sabotaging Their Attempts to Cancel.” Federal Trade Commission. Accessed March 27, 2026. https://www.ftc.gov/news-events/news/press-releases/2023/06/ftc-takes-action-against-amazon-enrolling-consumers-amazon-prime-without-consent-sabotaging-their.

Department, Trade Licensing and Consumer Legislation. “Behavioural Study of the European Commission on Dark Patterns in the Digital Environment.” Ministry of Industry and Trade of the Czech Republic. Accessed March 27, 2026. https://mpo.gov.cz/en/consumer-protection/eu-and-the-consumer/behavioural-study-of-the-european-commission-on-dark-patterns-in-the-digital-environment--268126/.

Faisal, Melisa Trinanda, dan Muhammad Iqbal Fasa. “Transformasi Digital: Peran E-Commerce Dalam Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 4 (2025): 3. https://doi.org/10.62281.

Lapian, Randy, Deasy Soeikromo, Rudolf S. Mamengko. “Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Lex Privatum 13, no. 1 (2024): 1.

Mahera, Rofiqo Meili, dan Nanda Suryadi. “Transformasi Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Berbasis Teknologi Digital.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 02, no. 11 (2025): 333–38. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15564449.

Mamengko, Rudolf S. “Product Liability Dan Profesional Liability Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum III, no. 9 (2016): 3.

Manalu, Jericho Owen Geraldo. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 3, no. 1 (2026): 169–70. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/konsensus.v3i1.1558.

Natania, Abigael Tesalonika, dan Renny Dwijayanti. “Pemanfaatan Platform Digital Sebagai Sarana Pemasaran Bagi UMKM.” Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN) 12, no. 1 (2024): 1.

Prasetya, Dwi Arman, Narumi Hayakawa, Rahayu Sri Utami. “Analisis Yuridis Terhadap Praktik Dark Patterns Dalam Digital Marketing Dan Dampaknya Bagi Konsumen.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 1448. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4514.

Purba, Devia Syahfitri, et.al. “Analisis Perkembangan Ekonomi Digital Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 10, no. 1 (2025): 127. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.25367.

Rizha Claudilla Putri. “Dark Patterns Sebagai Bentuk Manipulasi Perilaku Konsumen Digital: Analisis Interdisipliner Terhadap Dampak Psikologis, Hukum, Dan Ekonomi Dari Praktik Desain Manipulatif Dalam Ekosistem E-Commerce Global.” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) 4, no. 2 (2025): 1068. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.611.

S, Gokma Toni Parlindungan. “Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yang Taat Asas Hukum Dan Prinsi-Prinsip Perlindungan Konsumen.” Ensiklopedia Research and Community Service Review 4, no. 2 (2025): 293.

Sarah Perez. “FTC Study Finds ‘Dark Patterns’ Used by a Majority of Subscription Apps and Websites.” TechCrunch. Accessed March 27, 2026. https://techcrunch.com/2024/07/10/ftc-study-finds-dark-patterns-used-by-a-majority-of-subscription-apps-and-websites/.

Siagian, Fahrizal S., Et.al. “Implementation of Straight Liability and Liability Based on Fault Concepts in Environmentally Sound Economic Development in Indonesia.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 11 (2024): 98–99. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.11409099.

Sianturi, Hans Reyner Edison, Abdul Halim Barkatullah. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Barang Elektronik Di Era Ekonomi Digital.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora 9, no. 2 (2025): 980.

Sodikin. “Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasi.” Al-Qisth Law Review 5, no. 2 (2022): 275.

Susilo, Feynita. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Iklan Yang Menyesatkan.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 6, no. 2 (2023): 727. https://doi.org/10.34007/jehss.v6i2.1937.

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Gayatri, A. Z. C., Ermanto Fahamsyah, & Fendi Setyawan. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Praktik Dark Pattern dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Perlindungan Konsumen Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 809–819. https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8563

Issue

Section

Articles

Citation Check