Eksploitasi Karya Musik Tanpa Lisensi di Tiktok: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8620Keywords:
Hak Cipta, Karya Musik, TikTok, Lisensi, Pelanggaran Hak CiptaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap eksploitasi karya musik tanpa lisensi di platform digital TikTok dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hak cipta musik telah diatur secara komprehensif, mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta, mekanisme lisensi, serta pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di TikTok masih belum optimal akibat berbagai kendala, seperti tingginya volume konten, keterbatasan teknologi deteksi, karakter lintas yurisdiksi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang adaptif, peningkatan sinergi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga terkait, serta optimalisasi teknologi dan edukasi publik guna mewujudkan perlindungan hak cipta yang efektif dan berkeadilan di era digital.
References
Ernatudera, Wendelina, dkk. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 189–202. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.131.
Jaman, Ujang Badru, dkk. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 9–17. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22.
Judijanto, Loso, dkk. Perlindungan Hukum Hak Cipta di Era Digital: Analisis Karya yang Dipublikasikan di E-Media dan Implikasinya. 2024.
Kumala Sari, Nuzulia, dkk. “Orisinalitas Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang Dihasilkan Artificial Intelligence.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 3 (2023): 365–384. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.365-384.
Mukhasibi, Muhammad Akmal, dan Selamat Widodo. Analisis Prinsip Ownership Hak Cipta terhadap Karya Hasil Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Hukum Positif. Vol. 18, no. 02, 2025.
Panjaitan, Hulman. “Penggunaan Karya Cipta Musik dan Lagu Tanpa Izin dan Akibat Hukumnya.” To-Ra 1, no. 2 (2015): 111. https://doi.org/10.33541/tora.v1i2.1139.
Prasetyo, Ramadhio Adi, dan Universitas Islam Indonesia. “Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sebagai Objek Waris dalam Hukum Perdata.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss1.art4.
Setyoningsih, Erika Vivin. “Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs Agreement) terhadap Politik Hukum di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 2, no. 2 (2021): 117–129. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749.
Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. Penelitian Hukum: Legal Research. Cetakan ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Tanujaya, Calista Putri. “Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2, no. 1 (2024): 435–443. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1763.
Wear, Elsa Amalia, dkk. Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Suara Penyanyi dalam Pembuatan Karya Seni Musik Menggunakan Kecerdasan Buatan. t.t.
Widiawardana, Pramaseta, dan Rianda Dirkareshza. “Hak Cipta Aset NFT (Non-Fungible Token): Ancaman Nyata bagi Seniman.” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 6, no. 3 (2023): 631–640. https://doi.org/10.37329/ganaya.v6i3.2466.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Fidia Maulida, Enggita Anggraeni Okta, Melly Yunandita Emaniar, Ermanto Fahamsyah, Nuzulia Kumala Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















