Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Sistem Operasional (KSO) Hardware Simrs Antara RSUD Kota Prabumulih Dengan CV Prudentawira Tech
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8621Keywords:
Perjanjian KSO, Hardware SIMRS, BLUD, Itikad Baik, Hambatan Pelaksanaan KontrakAbstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Sistem Operasional (KSO) hardware Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) antara RSUD Kota Prabumulih dengan CV Prudentawira Tech berdasarkan Perjanjian Nomor: 445/1046/RSUD.PBM/II/2024. Fokus kajian diarahkan pada dinamika pelaksanaan perjanjian secara faktual, mencakup mekanisme pemenuhan prestasi para pihak, hambatan-hambatan yang dijumpai sepanjang masa kontrak, serta penyelesaiannya melalui itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengombinasikan data primer berupa wawancara dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian KSO telah berjalan sesuai mekanisme yang disepakati meskipun terdapat tiga kategori hambatan, yaitu hambatan teknis akibat jarak geografis, hambatan administratif akibat pertemuan rezim hukum perdata dan administrasi negara, serta hambatan institusional berupa pergantian manajemen RSUD. Keseluruhan hambatan tersebut diselesaikan melalui itikad baik para pihak sebagaimana dikehendaki Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, sehingga tidak berkembang menjadi wanprestasi formal. Pada akhir masa kontrak, rekomendasi BPKP mendorong para pihak merestrukturisasi hubungan hukum melalui adendum yang mengubah skema KSO menjadi perjanjian jual beli.
References
Buku
Badrulzaman, M. D. (2010). Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Badrulzaman, M. D. (2020). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Muhammad, A. (2005). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2013). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Salim, H. S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerodjo, I. (2021). Hukum Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO). Yogyakarta: LaksBang Justitia.
Subekti, R. (2018). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Suharnoko. (2015). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2019). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Adrian, R. (2018). Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RSU Daerah Tanjungpinang. Journal of Law and Policy Transformation, 3(1), 161-173.
Alfiansyah, N., Budiarti, D., & Sulatri, K. (2025). Tinjauan Yuridis Penggunaan SIMRS Terkait dengan Wanprestasi Pasien dalam Perspektif Tujuan Hukum. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10(8), 287-297.
Basabih, M. (2023). Potrait of Public Private Partnership Policy Substances in Regional Hospitals in Indonesia. Journal of Indonesian Health Policy and Administration, 8(1), 28-37.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dokumen Hukum
Perjanjian Kerjasama Sistem Operasional Hardware Penunjang Operasional SIMRS Nomor: 445/1046/RSUD.PBM/II/2024 antara RSUD Kota Prabumulih dengan CV Prudentawira Tech, 12 Februari 2024.
Adendum Kontrak Nomor: 002/AD-KSO2/CVPT-RSUD/XI/2025, 5 November 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Al Fatih, Rohaini, Siti Nurhasanah, Depri Liber Sonata, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















