Implementasi Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Sarana Produksi Pertanian Wilayah Lampung – Bengkulu (Studi pada PT Gemilang Agro Agramin)
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v5i1.8648Keywords:
Perjanjian Kerja Sama, Sarana Produksi Pertanian, Barang Kedaluwarsa, Force Majeure, Kepastian HukumAbstract
Pelaksanaan distribusi sarana produksi pertanian di PT Gemilang Agro Agramin menghadapi masalah penumpukan barang berupa pestisida yang telah habis masa berlakunya di gudang penyimpanan. Kekosongan pengaturan teknis mengenai penarikan produk kedaluwarsa dalam kontrak baku menciptakan ketidakpastian hukum dan membebankan risiko kerugian operasional secara sepihak kepada distributor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian kerja sama pengadaan sarana produksi pertanian di wilayah Lampung dan Bengkulu, serta merumuskan kedudukan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa barang kedaluwarsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan tipe studi deskriptif kualitatif. Pendekatan ini dipilih untuk menelaah kesesuaian antara regulasi perundang-undangan dengan praktik nyata pelaksanaan kontrak di lapangan secara komprehensif dan objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian telah memenuhi syarat sah kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Barang kedaluwarsa terbukti bukan merupakan peristiwa force majeure, melainkan risiko operasional akibat kelemahan strategi pemasaran. Produsen memegang tanggung jawab hukum utama dalam penarikan produk berbahaya, namun ketiadaan klausula spesifik memicu ketidakseimbangan alokasi beban biaya retur. Perjanjian kerja sama ini mengikat para pihak secara sah, namun memerlukan pembaruan klausula teknis yang tegas guna menjamin perlindungan hukum yang proporsional bagi produsen dan distributor. Para pihak disarankan untuk segera memperbarui kontrak tertulis dengan rincian skema retur yang jelas dan disarankan adanya penelitian lanjutan mengenai efektivitas penerapan sistem pencatatan stok digital yang presisi untuk mencegah penumpukan barang di masa depan.
References
Achmadi, A., & Narkubo, C. (2005). Metodologi penelitian. Bumi Aksara.
Akta Pendirian PT Gemilang Agro Agramin. (2012).
Badan Pusat Statistik. (2023). Hasil sensus pertanian 2023. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Dewi, S., & Azizah, N. (2022). Penerapan sistem first in first out (FIFO) pada manajemen tata letak gudang pertanian. Jurnal Agribisnis Terpadu, 5(2), 45-56.
Hamidy, R. (2024). Evaluasi manajemen stok sarana produksi pertanian dalam mencegah kedaluwarsa produk. Jurnal Manajemen Logistik, 8(1), 22-34.
Hertanto. (2007). Hukum perjanjian dan keagenan: Teori dan praktik. Citra Aditya Bakti.
Hidayat, T., Suryana, A., & Pratama, D. (2024). Urgensi sarana produksi pertanian bagi ketahanan perekonomian masyarakat perdesaan. Jurnal Ekonomi Pertanian, 12(1), 10-21.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Lubis, M., Sari, D., & Wijaya, K. (2023). Manajemen kedaluwarsa produk pada gudang distributor alat pertanian. Jurnal Ilmiah Pertanian, 9(3), 112-125.
Muhammad, A. (2024). Hukum perikatan dan penelitian hukum normatif-empiris. RajaGrafindo Persada.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
PT Petrosida Gresik. (2026). Laporan distribusi produk agrokimia wilayah Lampung dan Bengkulu. PT Petrosida Gresik.
Putu Lanang. (2026). Wawancara pribadi dengan Manajer Operasional PT Gemilang Agro Agramin. Bandar Lampung.
Quirinno, A., Yulianto, B., & Setiawan, H. (2024). Peran esensial sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Jurnal Ketahanan Pangan Nasional, 8(1), 55-67.
Radiyani Mirza Alfarisi. (2026). Wawancara pribadi dengan Petugas Lapangan PT Petrosida Gresik. Bandar Lampung.
Surat Perjanjian Nomor: 00328/B2/HK.01.02/PNJ-1/2023. (2023). Perjanjian Kerja Sama antara PT Petrosida Gresik dan PT Gemilang Agro Agramin.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Putu Ayu Jingga Saraseka Pratiwi, Selvia Oktaviana, Dora Mustika, Kasmawati, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















