Pertanggungjawaban Hukum Dalam Penggunaan Doping pada Kalangan Atlet Indonesia

(1) * Mathew Jackson Gabe Immanuel Mamora Mail (Universitas Kristen Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penggunaan doping dalam dunia olahraga merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip sportivitas dan keadilan kompetisi. Di Indonesia, praktik doping tidak hanya berdampak pada prestasi atlet, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana, perdata, maupun administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap atlet yang terbukti menggunakan doping serta peran regulasi nasional dan internasional dalam penegakan hukum di bidang olahraga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai doping di Indonesia masih mengacu pada ketentuan internasional seperti World Anti-Doping Code, yang diadopsi melalui peraturan nasional. Namun, penerapan sanksi hukum masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman atlet terhadap aturan antidoping. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi hukum bagi atlet, serta sinergi antara lembaga olahraga dan aparat penegak hukum guna menciptakan sistem olahraga yang bersih dan berintegritas.


Keywords


Pertanggungjawaban Hukum, Doping, Atlet, Olahraga, Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jcce.v2i1.7824
      

Article metrics

10.57235/jcce.v2i1.7824 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


ANTARA News. (20 Februari 2025). IADO jatuhkan sanksi kepada lifter Muhammad Ibnul karena doping. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/4661117/iado-jatuhkan-sanksi-kepada-lifter-muhammad-ibnul-karena-doping.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Indonesia Anti-Doping Organization (IADO). (2022). Peraturan IADO (ver. 2022). IADO.

Indonesia Anti-Doping Organization (IADO). (3 Februari 2023). Satu Tahun Setelah Dicabutnya Sanksi dari WADA terhadap LADI. IADO. https://iado.id/h/index.php/id/2023/02/03/satu-tahun-setelah-dicabutnya-sanksi-dari-wada-terhadap-lembaga-anti-doping-indonesia/.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional / BPK.

LawCenter.id. (26 Mei 2025). [Klinik CLC] Apakah doping dalam olahraga bisa dipidana? Ini penjelasan hukumnya di Indonesia. LawCenter. https://lawcenter.id/klinik-clc-apakah-doping-dalam-olahraga-bisa-dipidana-ini-penjelasan-hukumnya-di-indonesia/.

Lembaga Anti-Doping Indonesia. (2020). Peraturan Anti-Doping Indonesia. Jakarta: LADI.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

PERMENPORA No. 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Anti-Doping Indonesia

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

World Anti-Doping Agency. (2021). World Anti-Doping Code. Montreal: WADA.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Mathew Jackson Gabe Immanuel Mamora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.