Kebenaran Beragama dan Kebebasan Beragama
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcce.v2i1.7872Keywords:
Kebenaran, Kebebasan, BeragamaAbstract
Dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), penelitian ini mengkaji hubungan antara gagasan kebebasan beragama dan kebenaran beragama serta penerapannya di Indonesia. Kebebasan beragama merupakan hak dasar setiap orang untuk memilih, meyakini, dan mengamalkan agamanya tanpa diskriminasi atau pemaksaan, namun kebenaran agama dipandang sebagai nilai mutlak yang bersumber dari wahyu Tuhan dan menjadi landasan moral kehidupan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur untuk menganalisis berbagai kitab ilmiah, syarat-syarat hukum, dan pendapat para intelektual dan ulama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan beragama telah dilindungi oleh UUD 1945, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya, diskriminasi dan pelanggaran terhadap kelompok tertentu masih terus terjadi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kehidupan sosial yang adil, tenteram, dan harmonis dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, diperlukan pandangan yang seimbang antara kebenaran beragama dan kebebasan beragama.
References
Abu Bakar. (2015). Konsep toleransi dan kebebasan beragama. TOLERANSI: Media Komunikasi Umat Bergama, 7(2), 123–125. https://situswahab.wordpress.com
Eendi Tifani, Fatimah Siti, F. A. (2024). 2382-6040-1-Pb (1). 7, 411–422.
Faris Bashel, H., & Sofi Fauzan, M. (2024). Tonggak Sejarah Kebebasan Beragama Sebagai
Ham Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(4), 1–14.
Khansa, A. C. Al, & Arifin, T. (2025). Kebebasan Beragama Dalam Pasal 28E Uud 1945 Dan Toleransi Berdasarkan Hr. Bukhori No. 39. Teras Law Review: Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 7(39), 1–14.
Marpaung, E. M. (2024). Relasi Kebenaran Umum, Kebenaran Ilmiah, dan Kebenaran Agama dalam Perspektif Filsafat. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora 4(1), 25–31. https://doi.org/10.56393/antropocene.v4i1.2441
Tajrid, A. (2012). Kebenaran Hegemonik Agama. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 20(1), 193. https://doi.org/10.21580/ws.20.1.190
Yudesman. (2013). KEBEBASAN BERAGAMA (Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, HAM, dan Hukum Islam). Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(1), 105–128. https://doi.org/10.32939/islamika.v13i1.22
Yunazwardi, M. I., & Nabila, A. (2021). Implementasi Norma Internasional mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Abstrak Indonesia telah meratifikasi International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) serta telah menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Indonesian Perspective, 6(1), 1–21
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to CESS: Civic Education and Social Science Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to CESS: Civic Education and Social Science Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






