(2) Alya Putri Lestari
(3) Mhd Surya Alamsyah
*corresponding author
AbstractDalam kerangka hak asasi manusia (HAM), penelitian ini mengkaji hubungan antara gagasan kebebasan beragama dan kebenaran beragama serta penerapannya di Indonesia. Kebebasan beragama merupakan hak dasar setiap orang untuk memilih, meyakini, dan mengamalkan agamanya tanpa diskriminasi atau pemaksaan, namun kebenaran agama dipandang sebagai nilai mutlak yang bersumber dari wahyu Tuhan dan menjadi landasan moral kehidupan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur untuk menganalisis berbagai kitab ilmiah, syarat-syarat hukum, dan pendapat para intelektual dan ulama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan beragama telah dilindungi oleh UUD 1945, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya, diskriminasi dan pelanggaran terhadap kelompok tertentu masih terus terjadi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kehidupan sosial yang adil, tenteram, dan harmonis dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, diperlukan pandangan yang seimbang antara kebenaran beragama dan kebebasan beragama. KeywordsKebenaran, Kebebasan, Beragama
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jcce.v2i1.7872 |
Article metrics10.57235/jcce.v2i1.7872 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abu Bakar. (2015). Konsep toleransi dan kebebasan beragama. TOLERANSI: Media Komunikasi Umat Bergama, 7(2), 123–125. https://situswahab.wordpress.com
Eendi Tifani, Fatimah Siti, F. A. (2024). 2382-6040-1-Pb (1). 7, 411–422.
Faris Bashel, H., & Sofi Fauzan, M. (2024). Tonggak Sejarah Kebebasan Beragama Sebagai
Ham Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(4), 1–14.
Khansa, A. C. Al, & Arifin, T. (2025). Kebebasan Beragama Dalam Pasal 28E Uud 1945 Dan Toleransi Berdasarkan Hr. Bukhori No. 39. Teras Law Review: Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 7(39), 1–14.
Marpaung, E. M. (2024). Relasi Kebenaran Umum, Kebenaran Ilmiah, dan Kebenaran Agama dalam Perspektif Filsafat. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora 4(1), 25–31. https://doi.org/10.56393/antropocene.v4i1.2441
Tajrid, A. (2012). Kebenaran Hegemonik Agama. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 20(1), 193. https://doi.org/10.21580/ws.20.1.190
Yudesman. (2013). KEBEBASAN BERAGAMA (Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, HAM, dan Hukum Islam). Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(1), 105–128. https://doi.org/10.32939/islamika.v13i1.22
Yunazwardi, M. I., & Nabila, A. (2021). Implementasi Norma Internasional mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Abstrak Indonesia telah meratifikasi International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) serta telah menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Indonesian Perspective, 6(1), 1–21
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Inayah Azzahra, Alya Putri Lestari, Mhd Surya Alamsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
















Download