Kebenaran Beragama dan Kebebasan Beragama

(1) * Inayah Azzahra Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Alya Putri Lestari Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Mhd Surya Alamsyah Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), penelitian ini mengkaji hubungan antara gagasan kebebasan beragama dan kebenaran beragama serta penerapannya di Indonesia. Kebebasan beragama merupakan hak dasar setiap orang untuk memilih, meyakini, dan mengamalkan agamanya tanpa diskriminasi atau pemaksaan, namun kebenaran agama dipandang sebagai nilai mutlak yang bersumber dari wahyu Tuhan dan menjadi landasan moral kehidupan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur untuk menganalisis berbagai kitab ilmiah, syarat-syarat hukum, dan pendapat para intelektual dan ulama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan beragama telah dilindungi oleh UUD 1945, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya, diskriminasi dan pelanggaran terhadap kelompok tertentu masih terus terjadi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kehidupan sosial yang adil, tenteram, dan harmonis dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, diperlukan pandangan yang seimbang antara kebenaran beragama dan kebebasan beragama.


Keywords


Kebenaran, Kebebasan, Beragama

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jcce.v2i1.7872
      

Article metrics

10.57235/jcce.v2i1.7872 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abu Bakar. (2015). Konsep toleransi dan kebebasan beragama. TOLERANSI: Media Komunikasi Umat Bergama, 7(2), 123–125. https://situswahab.wordpress.com

Eendi Tifani, Fatimah Siti, F. A. (2024). 2382-6040-1-Pb (1). 7, 411–422.

Faris Bashel, H., & Sofi Fauzan, M. (2024). Tonggak Sejarah Kebebasan Beragama Sebagai

Ham Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(4), 1–14.

Khansa, A. C. Al, & Arifin, T. (2025). Kebebasan Beragama Dalam Pasal 28E Uud 1945 Dan Toleransi Berdasarkan Hr. Bukhori No. 39. Teras Law Review: Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 7(39), 1–14.

Marpaung, E. M. (2024). Relasi Kebenaran Umum, Kebenaran Ilmiah, dan Kebenaran Agama dalam Perspektif Filsafat. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora 4(1), 25–31. https://doi.org/10.56393/antropocene.v4i1.2441

Tajrid, A. (2012). Kebenaran Hegemonik Agama. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 20(1), 193. https://doi.org/10.21580/ws.20.1.190

Yudesman. (2013). KEBEBASAN BERAGAMA (Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, HAM, dan Hukum Islam). Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(1), 105–128. https://doi.org/10.32939/islamika.v13i1.22

Yunazwardi, M. I., & Nabila, A. (2021). Implementasi Norma Internasional mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Abstrak Indonesia telah meratifikasi International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) serta telah menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Indonesian Perspective, 6(1), 1–21


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Inayah Azzahra, Alya Putri Lestari, Mhd Surya Alamsyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.