Analisis Pelaksanaan Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Bayi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcce.v2i1.7870Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Pertimbangan hakim merupakan aspek fundamental dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar dalam penjatuhan putusan dan pelaksanaan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan tersebut tidak hanya mencerminkan penerapan norma hukum positif, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi terpidana maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim sebagai dasar pelaksanaan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan serta implikasinya terhadap pembinaan narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim memiliki peran strategis dalam menentukan jenis pidana, lamanya pidana, serta pola pembinaan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan yang komprehensif dan proporsional diharapkan mampu mendukung tujuan pemidanaan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, sehingga pelaksanaan pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
References
Dwidja Priyatno, “Pertimbangan Hakim dan Tujuan Pemasyarakatan,” Jurnal
RechtsVinding, Vol. 9 No. 1, 2020.
Dwidja Priyatno, “Sistem Pemasyarakatan sebagai Sarana Pembinaan
Narapidana,” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 29 No. 3, 2011.
Edi Setiadi, “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pidana dan Implikasinya
terhadap Pemidanaan,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 2, 2015.
Eva Achjani Zulfa, “Tujuan Pemidanaan dan Relevansinya dalam Sistem
Pemasyarakatan Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 2, 2020.
Iqrak Sulhin, “Masalah Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan dalam
Perspektif Pemidanaan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 15, No. 2, 2019.
M. Syamsudin, “Implikasi Putusan Hakim terhadap Overkapasitas Lembaga
Pemasyarakatan”, Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2021.
M. Yahya Harahap, Kekuasaan Kehakiman dan Independensi Hakim, Jakarta:
Kencana, 2015.
Muladi, “Pendekatan Humanis dalam Pemidanaan,” Jurnal Hukum dan
Peradilan, Vol. 5 No. 2, 2016.
Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan,
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2017.
Teguh Prasetyo, “Reorientasi Tujuan Pemidanaan dalam Sistem
Pemasyarakatan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 1, 2020.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2019.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2016.
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung:
Refika Aditama, 2020.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:
Alumni, 2010.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat dan Sistem Pemasyarakatan, Bandung:
Alumni, 2018.
Nugroho, S.S.,& Haryani, A.T., Metologi Riset Hukum, Lakeisha: Klaten, 2020.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 485 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Kurniawan, Dona, Diah., “Peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana”, Academia.edu,
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to CESS: Civic Education and Social Science Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to CESS: Civic Education and Social Science Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






