Analisis Pelaksanaan Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Bayi

Authors

  • Divanka Audri Rahfiani Universitas Lampung, Indonesia
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Maulani Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcce.v2i1.7870

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Pertimbangan hakim merupakan aspek fundamental dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar dalam penjatuhan putusan dan pelaksanaan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan tersebut tidak hanya mencerminkan penerapan norma hukum positif, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi terpidana maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim sebagai dasar pelaksanaan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan serta implikasinya terhadap pembinaan narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim memiliki peran strategis dalam menentukan jenis pidana, lamanya pidana, serta pola pembinaan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan yang komprehensif dan proporsional diharapkan mampu mendukung tujuan pemidanaan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, sehingga pelaksanaan pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

References

Dwidja Priyatno, “Pertimbangan Hakim dan Tujuan Pemasyarakatan,” Jurnal

RechtsVinding, Vol. 9 No. 1, 2020.

Dwidja Priyatno, “Sistem Pemasyarakatan sebagai Sarana Pembinaan

Narapidana,” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 29 No. 3, 2011.

Edi Setiadi, “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pidana dan Implikasinya

terhadap Pemidanaan,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 2, 2015.

Eva Achjani Zulfa, “Tujuan Pemidanaan dan Relevansinya dalam Sistem

Pemasyarakatan Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 2, 2020.

Iqrak Sulhin, “Masalah Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan dalam

Perspektif Pemidanaan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 15, No. 2, 2019.

M. Syamsudin, “Implikasi Putusan Hakim terhadap Overkapasitas Lembaga

Pemasyarakatan”, Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2021.

M. Yahya Harahap, Kekuasaan Kehakiman dan Independensi Hakim, Jakarta:

Kencana, 2015.

Muladi, “Pendekatan Humanis dalam Pemidanaan,” Jurnal Hukum dan

Peradilan, Vol. 5 No. 2, 2016.

Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan,

Yogyakarta: Graha Ilmu, 2017.

Teguh Prasetyo, “Reorientasi Tujuan Pemidanaan dalam Sistem

Pemasyarakatan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 1, 2020.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Ghalia

Indonesia, 2019.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2016.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung:

Refika Aditama, 2020.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:

Alumni, 2010.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat dan Sistem Pemasyarakatan, Bandung:

Alumni, 2018.

Nugroho, S.S.,& Haryani, A.T., Metologi Riset Hukum, Lakeisha: Klaten, 2020.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 485 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Kurniawan, Dona, Diah., “Peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana”, Academia.edu,

Downloads

Published

2026-01-31

Citation Check